Pencairan DAK Desa dan Kelurahan Beda Mekanisme
Kamis, 01 Juni 2017 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Tahun ini dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan dicairkan sebesar Rp 48 miliar. Namun untuk mekanisme pencairan antara desa dengan kelurahan berbeda.
Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Suyuthi menjelaskan, mekanisme penyaluran DAK Pendidikan untuk pemerintah desa dan kelurahan berbeda.
"Untuk pemerintah desa disalurkan secara langsung. Sedangkan untuk kelurahan disalurkan melalui lembaga non pemerintah. Jadi, ada perbedaan penyalurannya,’’ jelasnya.
Ibnu melanjutkan, dana DAK Pendidikan tersebut nantinya diberikan kepada warga Bojonegoro yang masih sekolah di SMA/SMK/MA.
Dana tersebut disalurkan melalui pemerintah desa dan kelurahan masing-masing. Sebesar Rp 46 miliar akan disalurkan ke sejumlah pemerintah desa dan sebesar Rp 3,8 miliar akan di salurkan kepada kelurahan. (mol/kik)











































.md.jpg)






