PPDB Jenjang SMP di Bojonegoro Dibagi 11 Zonasi
Sabtu, 10 Juni 2017 08:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengan Pertama (SMP) di Kabupaten Bojonegoro kini terbagi menjadi 11 zonasi.
Hal itu mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Kasi Kesiswaan Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Sugiharto mengatakan PPDB jenjang SMP terbagi menjadi 11 zonasi untuk seluruh sekolah di Bojonegoro.
"Untuk jenjang SMP ada 11 zona. Dengan pemberlakukan sistem zona ini, setiap sekolah harus 90 persen menerima pendaftar dari lokasi terdekat. Sedangkan 10 persen sisanya diberikan bagi pendaftar di luar zona dengan kuota 5 persen dari siswa yang diterima," ungkapnya saat ditemui di kantornya Jumat (09/06/2017).
Zona 1 meliputi Kecamatan Margomulyo, Tambakrejo, dan Ngraho. Zona 2 Kecamatan Padangan, Purwosari, Kedewan, Kasiman. Zona 3 Kecamatan Kalitidu, Malo, dan Gayam.
Kemudian Zona 4 mencakup Kecamatan Ngambon dan Ngasem. Zona 5 Kecamatan Sekar dan Gondang. Zona 6 Kecamatan Bubulan, Temayang, dan Dander. Zona 7 Kecamatan Bojonegoro, dan Trucuk. Zona 8 Kecamatan Kapas, Balen, dan Sukosewu. Zona 9 Kecamatan Sugihwaras, dan Kedungadem. Zona 10 adalah Kecamatan Sumberejo, dan Kanor. Zona 11 Kecamatan Baureno dan Kepohbaru.
Pihaknya menambahkan dalam PPDB tahun ini tidak akan ada tes untuk masuk sekolah SMP. Berbeda pada tahun lalu yang menggunakan tes skolastik, namun untuk tahun ini pendaftaran murni menggunakan danem dan zonasi. (mol/kik)
ilustrasi foto www.bontangpos.com











































.md.jpg)






