Jelang Mudik Lebaran 2017
BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan Kesehatan bagi Peserta
Kamis, 15 Juni 2017 13:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2017, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan bagi para peserta jaminan kesehatan nasional – kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) yang sedang mudik Lebaran tahun ini.
BPJS Kesehatan menjamin peserta bakal memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana. Oleh karenanya, para peserta JKN-KlS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN – KlS Kartu BPJS Kesehatan.
"Peserta JKN - KlS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk prosedurnya. Selain itu, peseta JKN-KlS dalam kondisi darurat maupun nondarurat dapat langsung berobat ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Muh Masrur Ridwan dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Kamis (15/06/2017) di Aula BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro.
Menurut Masrur kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tempat tinggalnya tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kelayakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KlS yang status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran agar status kepersertaannya selalu aktif," jelasnya.
Di samping itu, selama libur Lebaran 2017 masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar meniadi peserta JKN-KIS, memperoleh Infomasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS serta mengetahui perhitungan denda pelayanan Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 hadir 7 x 24 jam. Sementara khusus layanan konsultasl kesehatan dapat diperoleh pada Senin-Jumat pukul 07.00 sampai 20.00 WIB. (mol/kik)