News Ticker
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
  • Kejar Predikat WBK 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo
  • Truk Tabrak Pohon di Bubulan, Bojonegoro, Pengemudi Truk Luka-Luka
  • GOW Bojonegoro Perkuat Sinergi, Perempuan Jadi Motor Penggerak Pendidikan dan Ketahanan Pangan
  • Jatim Siapkan Mitigasi Krisis Energi dan Pangan di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
  • Tekan Angka Diabetes, BPOM Resmi Sahkan Label ‘Nutri-Level’ pada Pangan Olahan
  • Prakiraan Cuaca Hari Ini di Bojonegoro
  • Kecelakaan Tabrak Lari di Gayam, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka Berat
  • 07 April dalam Sejarah
  • Sungai Besuki Meluap, Jalur Kedungbondo ke Sumuragung Terganggu
  • RS Aisyiyah Bojonegoro Terapkan Sistem Antrean Baru untuk Pasien, Pangkas Waktu Tunggu Lebih Efektif
  • Penumpang Angkutan Lebaran di Stasiun Bojonegoro Capai 55 Ribu, Meningkat 15 Persen dari Tahun Sebelumnya
  • Pemprov Jatim Jalin Kerjasama Wisata Religi dengan Uzbekistan
  • HUT ke-13 PDKB, Momentum Menghapus Sekat dan Wujudkan Bojonegoro Ramah Disabilitas
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Operasi Pasar Murah di Desa Lengkong, Balen
  • Rasa Sakit pada Sunat Lebih Terasa daripada Vasektomi
  • Prakiraan Cuaca 06 April 2026 di Bojonegoro
  • 06 April dalam Sejarah
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bangunan Toko di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Pantes Budal Volume 2 Meriahkan Malam Seni dan Budaya di Bojonegoro
  • Pemerintah Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Tetap Prioritas untuk Cegah Learning Loss
Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Juga Akan Dijerat Dengan UU Perbankan

Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Juga Akan Dijerat Dengan UU Perbankan

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Penyidik Kepolisian Resor Bojonegoro, terus melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dan penggelapan uang, melalui sistem arisan rumah sehat Arrohmah dengan tersangka Ali Faison (Fais). Selain dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, tersangka juga akan dijerat dengan Undang Undang Perbankan pasal 46.

Hal itu didasarkan dari kegiatan yang dilakukan oleh tersangka Fais yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin dari lembaga berwenang, seperti Bank Indonesia. Dari pengakuan para korban, tersangka juga seringkali mengaku menggunakan uang dari masyarakat itulah untuk investasi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH menerangkan,  bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) pasal 46 ayat 1 menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Kasat Reskrim manambahkan, bahwa tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya. Surat tersebut masih akan ditindaklanjuti ke OJK pusat di Jakarta untuk menentukan saksi ahli.

" Kita kirimkan surat pemanggilan ke Surabaya, lalu dikirim ke Jakarta, nanti mereka yang menentukan siapa saksi ahlinya dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim.

AKP Sujarwanto menjelaskan, di Bojonegoro sendiri pihak kepolisian belum pernah menangani kasus yang termasuk dalam undang-undang perbankan. Untuk itu kasus ini menjadi pintu masuk bagi para penyidik untuk lebih mendalami kasus-kasus serupa pada nantinya. " Bisa kita jadikan yuris prudensi dalam kasus yang akan datang, ini trobosan baru," Ungkapnya.

Hingga saat ini bersamaan dengan pemanggilan para saksi baik dari pihak korban maupun karyawan, penyidik terus menginventarisir seluruh aset tersangka.

Hasilnya cukup mengherankan, dalam rentang waktu dua tahun lebih tersangka menjalankan usahanya, aset yang dimiliki sangat kecil.

Sudah ada 4 ruko di dua lokasi yang di amankan oleh penyidik, yaitu tiga ruko di jalan panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman. Semua ruko tersebut bukan milik tersangka, melainkan hanya menyewa dan tidak bisa dihitung nilainya.

Tersangka tidak memiliki uang tunai maupun simpanan di bank, dari pengakuan tersangka seluruh dana yang dihimpun telah digunakan untuk investasi usahanya.

Penyidik hanya menyita barang-barang seperti peralatan kantor, mesin kantor, properti dan produk-produk yang selama ini dijual belikan.

"Nilainya tidak banyak, tersangka tidak punya apa-apa," mmbuhnya.

Sejumlah aset itu akan ditentukan oleh pihak pengadilan usai sidang pada nantinya, sedangkan untuk pengembalian uang para korban, penyidik menyarankan para korban melakuakan gugatan perdata ke pengadilan setelah kasus pidana selesai.

Seperti diberitakan sebelumnya, sudah ada 515 korban yang merasa tertipu arisan rumah sehat Arrohmah dan mengadu ke pihak kepolisian. Dari seluruh korban tersebut diperkirakan kerugian total sekitar Rp. 2,5 milyar. (pin/inc)

*) Foto Kasat Reskrim Polres Bojonegoro (AKP Sujarwanto SH)

 

Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775589339.305 at start, 1775589340.3851 at end, 1.0801138877869 sec elapsed