News Ticker
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Juga Akan Dijerat Dengan UU Perbankan

Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Juga Akan Dijerat Dengan UU Perbankan

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro Kota - Penyidik Kepolisian Resor Bojonegoro, terus melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dan penggelapan uang, melalui sistem arisan rumah sehat Arrohmah dengan tersangka Ali Faison (Fais). Selain dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, tersangka juga akan dijerat dengan Undang Undang Perbankan pasal 46.

Hal itu didasarkan dari kegiatan yang dilakukan oleh tersangka Fais yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin dari lembaga berwenang, seperti Bank Indonesia. Dari pengakuan para korban, tersangka juga seringkali mengaku menggunakan uang dari masyarakat itulah untuk investasi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH menerangkan,  bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) pasal 46 ayat 1 menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Kasat Reskrim manambahkan, bahwa tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya. Surat tersebut masih akan ditindaklanjuti ke OJK pusat di Jakarta untuk menentukan saksi ahli.

" Kita kirimkan surat pemanggilan ke Surabaya, lalu dikirim ke Jakarta, nanti mereka yang menentukan siapa saksi ahlinya dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim.

AKP Sujarwanto menjelaskan, di Bojonegoro sendiri pihak kepolisian belum pernah menangani kasus yang termasuk dalam undang-undang perbankan. Untuk itu kasus ini menjadi pintu masuk bagi para penyidik untuk lebih mendalami kasus-kasus serupa pada nantinya. " Bisa kita jadikan yuris prudensi dalam kasus yang akan datang, ini trobosan baru," Ungkapnya.

Hingga saat ini bersamaan dengan pemanggilan para saksi baik dari pihak korban maupun karyawan, penyidik terus menginventarisir seluruh aset tersangka.

Hasilnya cukup mengherankan, dalam rentang waktu dua tahun lebih tersangka menjalankan usahanya, aset yang dimiliki sangat kecil.

Sudah ada 4 ruko di dua lokasi yang di amankan oleh penyidik, yaitu tiga ruko di jalan panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman. Semua ruko tersebut bukan milik tersangka, melainkan hanya menyewa dan tidak bisa dihitung nilainya.

Tersangka tidak memiliki uang tunai maupun simpanan di bank, dari pengakuan tersangka seluruh dana yang dihimpun telah digunakan untuk investasi usahanya.

Penyidik hanya menyita barang-barang seperti peralatan kantor, mesin kantor, properti dan produk-produk yang selama ini dijual belikan.

"Nilainya tidak banyak, tersangka tidak punya apa-apa," mmbuhnya.

Sejumlah aset itu akan ditentukan oleh pihak pengadilan usai sidang pada nantinya, sedangkan untuk pengembalian uang para korban, penyidik menyarankan para korban melakuakan gugatan perdata ke pengadilan setelah kasus pidana selesai.

Seperti diberitakan sebelumnya, sudah ada 515 korban yang merasa tertipu arisan rumah sehat Arrohmah dan mengadu ke pihak kepolisian. Dari seluruh korban tersebut diperkirakan kerugian total sekitar Rp. 2,5 milyar. (pin/inc)

*) Foto Kasat Reskrim Polres Bojonegoro (AKP Sujarwanto SH)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782630566.6469 at start, 1782630567.0717 at end, 0.42482709884644 sec elapsed