Pesta Sabu, Dua Warga Blora Ditangkap Satnarkoba Polres Blora
Kamis, 22 Juni 2017 09:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA- Kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Cendana Nomor 4 RT 004 RW 003 Kaliwangan, Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora, dua orang lelaki ditangkap Sat Reskoba Polres Blora. Kedua tersangka ditangkap dalam rangka Operasi Cipta Kondisi jelang hari raya Idul Fitri 1438 H, Rabu (21/06/2017) dini hari kemarin.
Dua tersangka itu yakni, SKM alias KSK (43), warga Nglawiyan Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora dan NTN alias UYK (38), warga Jalan Cendana Kaliwangan Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Kasat Reskoba Polres Blora, AKP Suparlan, menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal ketika tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu,kemudian kami mengumpulkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Keduanya kami bekuk di dalam rumah NTN saat sedang berpesta sabu berdua.” terang AKP Suparlan Rabu (21/06/2017).
Menurutnya petugas melakukan penyelidikan pada Selasa (20/06/2017) sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Dalam penyidikan anggota langsung berhasil melakukan upaya penangkapan paksa dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis Sabu ( metafetamina), kurang lebih seberat 2 gram, seperangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 buah pirek kaca, 2 buah korek api gas dan 1 bungkus sedotan warna putih.
“Selain itu kami sita juga 2 buah handphone merek Samsung warna gold, type Z2 dan merek Nokia warna putih,” imbuhnya.
Barang bukti lain, lanjut Suparlan, yang turut disita petugas berupa 1 buah Mobil Ford Fiesta warna putih nomor ppolisi AB 13 NE, beserta STNK.
“Ssaat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Blora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dengan adanya penangkapan ini, pihaknya berharap kedepan masyarakat bisa lebih berhati-hati dan ikut aktif melaporkan kegiatan orang di lingkungan sekitar yang mencurigakan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba jenis apapun” terangnya
Atas perbuatannya terlapor disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (teg/inc)