Polisi Kembali Amankan Dua Orang Warga Dander Yang Didapati Sedang Main Judi Bingo
Sabtu, 22 Juli 2017 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Dander - Kembali, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Sabtu (22/07/2017) sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi, mengamankan dua orang warga Dander yang kedapatan sedang asyik bermain judi jenis bingo, di dalam rumah salah seorang pelaku, turut wilayah Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial MAM alias IDR bin AMD (34) dan NM bin WRN (29), keduanya warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah milik warga di Dusun Panggang Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, dilaporkan adanya permainan judi yang dilakukan pelaku bersama teman-temannya.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan berpakaian preman segera melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang disebutkan dan ternyata benar bahwa di tempat tersebut telah terjadi tindak pidana perjudian berupa judi bingo.
“Selanjutnya petugas segera melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara beberapa pelaku lainnya kabur sebelum petugas datang,” ungkap AKP Mashadi.
AKP Mashadi menambahkan, petugas telah mengantongi nama-nama pelaku lain yang kabur, sehingga oleh petugas para pelaku yang kabur tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 kartu bingo, uang tunai sebesar Rp 80 ribu, 10 bulatan angka dan 1 (satu) buah kaleng untuk permainan judi bingo.
“Kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.” imbuh AKP Mashadi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, yang memberikan keterangan secara terpisah membenarkan bahwa, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan kedua pelaku tersebut dan keduanya telah diamankan di rutan Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.’ terang Kapolres.
Tak lupa, melalui media ini Kapolres juga menyampaikan pesa kepada warga masyarakat Bojonegoro untuk senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian, jika mengetahui adanya aktifitas perjudian segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, karena Polres Bojonegoro akan senantiasa memberantas segala bentuk perjudian. "Apapun bentuk perjudian di wilayah Bojonegoro, kami akan berantas", tegas Kapolres. (inc/imm).