Wakapolres Bojonegoro Pimpin Langsung Razia Miras di Sejumlah Warung
Minggu, 23 Juli 2017 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Prihatin adanya peredaran minuman keras (miras) jenis toak dan semacamnya yang beredar di warung-warung, yang keberadaannya sangat meresahkan, Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo SH SIK MSi, memimpin langsung jalannya operasi miras pada hari Sabtu (22/07/2017) tadi malam sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Usai menghadiri pembukaan Turnamen Bola Voli Piala KONI dan Kapolres Bojonegoro di GOR Dabonsia Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Wakapolres langsung bergabung dengan para anggota yang sedang melakukan operasi miras.
Bersama Kasat Sabhara berikut 6 anggotanya, Kasi Propam, anggota SPKT dan anggota piket Reskrim, Wakapolres langsung menuju lokasi warung yang disinyalir menjual miras yaitu di rumah saudara SW (40) warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander. Saat dilokasi, anggota berhasil mengamankan barang bukti sekaligus dilakukan penyitaan berupa 43 botol miras jenis arak dan 11 botol miras jenis Newport.
Kemudian razia dilanjutkan dilokasi yang kedua yaitu warung yang berada di Desa Sumodikaran dengan pemiliknya yang bernama TM (40) warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander, anggota berhasil mengamankan serta langsung dilakukan penyitaan berupa 1 botol miras jenis arak dan 1 gelas kaca.
"Kepada pemilik, kami langsung lakukan pendataan identitasnya dan dilakukan penyitaan untuk selanjutkan dilakukan pembuatan laporan polisi guna diberikan tindakan", terang Wakapolres saat memimpin jalannya operasi.
Kepada seluruh penjual miras, anggota mengenakan Pasal tipiring atau tindak pidana ringan) yaitu melanggar Pasal 19 ayat 1 jo Pasal 38 ayat 1 Perda Kab Bojonegoro no 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta diduga keras menjual miras tanpa adanya ijin dari pihak terkait. Selanjutnya, seluruh pelaku akan disidangkan di Pengadilan Negeri pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 esok.
"Kami akan tegas terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolres bahwasannya miras harus diberantas," tegas Wakapolres seusai memimpin jalannya operasi. (inc/imm)