Satlantas Polres Blora Razia Bentor di Cepu
Selasa, 25 Juli 2017 20:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Satuan lalulintas Polres Blora mengelar razia bencak motor (bentor) di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, pada Senin (24/07/2017) kemarin sore. Dalam razia tersebut, sedikitnya 15 unit bentor (becak-motor) diamankan petugas Satlantas Polres Blora.
Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK mengatakan, pengamanan terhadap unit bentor itu, sangat disayangkan karena sebelumnya pihak Polres Blora telah, memberikan himbauan pelarangan bentor.
“Sebetulnya, pengamanan bentor yang kami tindak hanya sebagai prasayarat dalam menilang. Sebab, kendaraan itu sudah jelas dilarang masuk dan beroperasi di kawasan tertib lalu lintas atau area perkotaan,” kata AKP Febriyani, Selasa (25/07/2017) siang tadi.
Menurutnya bentor yang terjaring tersebut ditindak tegas dan disita oleh petugas kepolisian selanjutnya bentor tersebut dipotong. Terkait dengan giat razia ketertiban bentor tersebut, Kasat Lantas Polres Blora menjelaskan, gelar razia penertiban bentor dilaksanakan hari Senin kemarin sore di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
“Kami akan terus melakukan giat ini secara rutin, sehingga bentor di Sepu maupun di Blora tidak ada lagi,” ujarnya
Kasatlantas menambahkan razia penertiban terhadap keberadaan bentor ini merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 yang mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan uji tipe.
“ Kalau bentor tentu merubah bentuk kendaraan dan itu jelas di larang,” imbuhnya
AKP Febriyani menjelaskan bahwa, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi uji tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan Sertifikat Registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
“Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009.” jelasnya.
Perwira balok tiga itu berpesan kepada masyarakat Kabupaten Blora untuk memahami aturan modifikasi becak motor sesuai undang-undang yang ada.
“Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.” pungkas AKP Febriyani.
Dalam razia tersebut bentor diamankan di Mapolsek Cepu agar tidak beroprasi kembali. Para pemilik motor dapat mengambil motornya apabila sudah di kembalikan pada bentuk aslinya dan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor. (teg/imm)