Dua Kali Lakukan Operasi, Sat Lantas Polres Bojonegoro Tindak 264 Pelanggar
Selasa, 25 Juli 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Untuk memperkecil adanya potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro kembali menertibkan para pengendara kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dengan mengadakan razia para pengendara kendaraan bermotor pada hari Selasa (25/07/2017). Kegiatan razia kali ini diadakan dua kali sekaligus dalam sehari di waktu dan tempat yang berbeda.
Razia pertama yang diadakan di jalan HOS Cokroaminoto, Kota Bojonegoro pada esok tadi sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dengan melibatkan 20 anggota Sat Lantas dan berhasil mengamankan sebanyak 160 pelanggar. Dari 160 pelanggar, anggota telah menyita barang bukti sebanyak 147 surat kendaraan dan 13 unit kendaraan bermotor roda dua.
Sementara itu, razia kedua yang di adakan sore harinya sekira pukul 15.00 WIB hinggal pukul 17.00 WIB bertempat di jalan A Yani Kota Bojonegoro, razia yang melibatkan 12 anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro berhasil menindak sebanyak 104 pengendara. Dari 104 pelanggar, anggota telah mengamankan sebanyak 94 surat kendaraan bermotor dan 10 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.

Kanit Turjawali, Ipda Luluk Sulistyanto SH yang memimpin jalannya razia tersebut menerangkan bahwa pelaksanaan razia kali ini bertujuan untuk meminimalisir potensi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya akibat ulah para pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas sebagai prasyarat yang utama dalam mengendarai kendaraan bermotor.
"Meningkatnya angka kecelakaan di jalan raya sebagian besar akibat ulah para pengendara itu sendiri yang tidak mau mematuhi peraturan lalu lintas," ungkap Kanit Turjawali. (inc/imm)































.md.jpg)






