News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Serahkan Insentif Bagi Ketua RT/RW, Total Anggaran Rp 23,064 Miliar
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Apresiasi Pelayanan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Pemprov Jatim Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Kekeringan Ekstrem
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 April 2026
  • 09 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Pertamina Putus Hubungan Usaha Empat Pangkalan LPG Nakal di Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Tekankan Strategi Terukur dalam Evaluasi Keamanan Wilayah
  • Cek Tagihan BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah Lewat Berbagai Kanal Digital
  • Progres Baru 36 Persen, PSN Bendungan Karangnongko Berpotensi Molor
  • Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Strategi untuk Petani
  • Terima Laporan Warga Kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Aman
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Dari Sampah Menjadi Harapan: Gerakan Warga Ngumpakdalem Ubah Limbah Jadi Nilai Ekonomi
  • Dari GOR Dolokgede, Semangat Kompetisi Pelajar Bojonegoro Digelorakan Mannah Cup 2026
  • Perkiraan Cuaca Rsbu, 08 April 2026
  • Tahukah Anda ?
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
  • Kejar Predikat WBK 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo
Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pemakai dan Seorang Pengedar  Narkotika Jenis Sabu

Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pemakai dan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Narkoba Polres Bojonegoro pada Minggu (30/07/2017) kemarin lusa, berhasil mengamankan seorang yang diduga selaku pemakai dan seorang lagi diduga sebagai pengedar, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda dan sat ini keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku berinisial, ES als MN bin PYD (21), warga kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota, bertindak selaku pemakai dan ditangkap petugas pada Minggu (30/07/2017) sekira pukul 01.00 WIB lalu, di depan rumah kosnya, yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial FAP als SYO bin SHT (27), warga kelurahan Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota, bertindak selaku pengedar dan ditangkap petugas pada Minggu (30/07/2017) sekira pukul 02.00 WIB lalu, di Jalan TGP turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota, bahwa pelaku ES als MN bin PYD (21), diduga seringkali mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kosnya. “Selanjutnya anggota segera mendatangi rumah kos pelaku guna melalukan pengintaian” terang AKP Mashadi SH.

Setelah diketahui informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,35 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO type Neo 9 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, beserta STNK dan kunci kontak.

“Pelaku ditangkap petugas di depan rumah kosnya, yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota.,” imbuh AKP Mashadi.

AKP Mashadi menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari FAP als SYO bin SHT (27), sehingga petugas segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku FAP als SYO bin SHT (27). Dan tidak lama berselang, petugas mendapati pelaku sedang berada di Jalan TGP turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” lanjut AKP Mashadi.

Adapun barang bukti yang didapati petugas dari pelaku FAP als SYO bin SHT (27) berupa uang tunai Rp 470 ribu, 1 (satu) unit HP warna hitam merk Nokia tipe 105, 1 (satu) buah pipet kaca yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah tutup botol Aqua warna biru dan terdapat dua lubang serta 1 (satu) buah sedotan kecil yang sudah dimodifikasi sebagai skrop.

“Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan 2 (dua) orang pelaku yang didugaan telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) sub pasal 127 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika

“Saat ini terlapor telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” terang Kapolres.

Atas perbuatannya terlapor disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775721759.6231 at start, 1775721762.7957 at end, 3.1726858615875 sec elapsed