Polres Bojonegoro Rilis Ungkap Kasus Selama Bulan Juli 2017
Kamis, 03 Agustus 2017 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro pagi tadi, Kamis (03/08/2017) sekira pukul 08.00 WIB di halaman Mapolres Bojonegoro laksanakan Rilis ungkap kasus selama bulan Juli 2017. Dalam rilisnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi menyampaikan hasil ungkap perkara oleh penyidik Polres Bojonegoro selama bulan Juli 2017, terutama keberhasilan tim Panther bentukan Kapolres Bojonegoro.
Ada 9 kasus yang terungkap antara lain pasal 303 KUHP tentang perjudian sebanyak 3 laporan polisi dan 3 tersangka, pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak sebanyak 1 laporan polisi dan 1 tersangka, pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa sebanyak 1 laporan polisi dan 1 tersangka, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebanyak 1 laporan polisi dan 2 tersangka, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 3 laporan polisi dan 4 tersangka, Pasal 82, 83 ayat 1 A UU. No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan hutan sebanyak 1 laporan polisi dan 3 tersangka.

Untuk kasus selanjutnya, yaitu tindak pidana pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) Dan atau pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba sebanyak 1 laporan polisi dengan 2 tersangka, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 1 laporan polisi dan 4 tersangka, serta curanmor sebanyak 2 laporan polisi dengan 2 tersangka.
"Untuk kasus curanmor, penyidik mengklasifkasikan menjadi 2 katagori yaitu melanggar pasal 362 sebanyak 1 laporan polisi dengan 1 tersangka, sedangkan untuk curanmor 363 sebayak 1 laporan polisi dengan 1 tersangka," imbuh Kapolres.
Selain itu ungkap kasus yang paling menonjol adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dengan kerugian 58 juta di wilayah Kecamatan Padangan.
"Hasil pengembangan terhadap pelaku, ternyata pelaku merupakan sindikat curat dan curas yang pernah melakukan aksinya di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Gayam, Kecamatan Tambakrejo dan Kecamatan Padangan," terang Kapolres.
Masih dalam rilisnya, terhadap kasus pencurian biasa yaitu 362 yang dilakukan di masjid Jetak Kota Bojonegoro Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meletakkan barang bawaan yang ditinggal untuk menjalankan ibadah solat, karena tersangka melancarkan aksinya saat kita lengah dan telah menjalankan ibadah.
"Walaupun di tempat ibadah, pelaku tetap melancarkan aksinya, jadi kita tetap perlu waspada walaupun sedang ditempat ibadah," pesan Kapolres. (inc/imm)































.md.jpg)






