Dua Orang Terdakwa Kasus Tipiring, Divonis Denda dan Hukuman Percobaan di PN Bojonegoro
Kamis, 03 Agustus 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Ada yang menarik dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (03/08/2017) sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dua orang penjual minuman keras (miras) tanpa ijin, yang terjaring operasi oleh jajaran Polsek Sumberrejo pada Rabu (02/08/2017 kemarin, pada Kamis pagi hari tadi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda serta vonnis hukuman percobaan.
Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni, kepada media ini mengungkapkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Sumberrejo, Aiptu Kastum, bersama dua orang anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo, pada Kamis pagi hari tadi, menjadi saksi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), penjual minuman keras (miras) tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Kapolsek menambahkan, dalam amar putusan hakim pada sidang pagi hari tadi ada sedikit yang berbeda, dimana dalam beberapa kali sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjual minuman keras tanpa ijin, sebelumnya para terdakwa hanya divonis hukuman denda. Namun dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agung Nugoho Susilo SH MHum dan Panitera Pengganti, Tri Wahyuni SH pagi tadi, selain vonis denda, hakim juga memvonis para terdakwa dengan hukuman percobaan. “Dalam sidang tadi pagi, hakim memvonis para terdakwa dengan denda ditambah hukuman percobaan.” terang AKP Nur Zjaeni.
Kapolsek menambahkan, kedua terdakwa tersebut adalah, RKN (40), warga Desa Bogangin Kecamatan Sumberrejo dan YTM (55), waga Dusun Prembukan Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Keduanya disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sementara putusan sidang pada Kamis pagi tadi, terhadap kedua terdakwa, hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 100 ribu, subsider 3 hari kurungan dan hukuman percobaan selama 7 (tujuh) hari.
“Seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” imbuh Kapolsek.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar beaya sidang masing-masing Rp 2 ribu. “Para terdakwa langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang,” pungkas Kapolsek. (inc/imm)
Foto: Anggota Polsek Sumberrejo saat menjadi saksi sidang tipiring (mirs) di PN Bojonegoro































.md.jpg)






