News Ticker
  • Gandeng Fasilitator Lintas Provinsi, PMI Bojonegoro Petakan Potensi Bencana Desa Mulyorejo dan Sumbangtimun
  • 15 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Kamis 15 Oktober 2026
  • Pengurus Baru PBG Bojonegoro Dikukuhkan, Didorong Jadi Penggerak Inovasi Pembelajaran
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
Dua Orang Terdakwa Kasus Tipiring, Divonis Denda dan Hukuman Percobaan di PN Bojonegoro

Dua Orang Terdakwa Kasus Tipiring, Divonis Denda dan Hukuman Percobaan di PN Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Ada yang menarik dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (03/08/2017) sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dua orang penjual minuman keras (miras)  tanpa ijin, yang terjaring operasi oleh jajaran Polsek Sumberrejo pada Rabu (02/08/2017 kemarin, pada Kamis pagi hari tadi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda serta vonnis hukuman percobaan.

Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni, kepada media ini mengungkapkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Sumberrejo, Aiptu Kastum, bersama dua orang anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo, pada Kamis pagi hari tadi, menjadi saksi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), penjual minuman keras (miras)  tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Kapolsek menambahkan, dalam amar putusan hakim pada sidang pagi hari tadi ada sedikit yang berbeda, dimana dalam beberapa kali sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjual minuman keras tanpa ijin, sebelumnya para terdakwa hanya divonis hukuman denda. Namun dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agung Nugoho Susilo SH MHum dan Panitera Pengganti, Tri Wahyuni SH pagi tadi, selain vonis denda, hakim juga memvonis para terdakwa dengan hukuman percobaan. “Dalam sidang tadi pagi, hakim memvonis para terdakwa dengan denda ditambah hukuman percobaan.” terang AKP Nur Zjaeni.

Kapolsek menambahkan, kedua terdakwa tersebut adalah, RKN (40), warga Desa Bogangin Kecamatan Sumberrejo dan YTM (55), waga Dusun Prembukan Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Keduanya disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sementara putusan sidang pada Kamis pagi tadi, terhadap kedua terdakwa, hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 100 ribu, subsider 3 hari kurungan dan hukuman percobaan selama 7 (tujuh) hari.

“Seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” imbuh Kapolsek.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar beaya sidang masing-masing Rp 2 ribu. “Para terdakwa langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang,” pungkas Kapolsek. (inc/imm)

Foto: Anggota Polsek Sumberrejo saat menjadi saksi sidang tipiring (mirs) di PN Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792035846.4095 at start, 1792035846.7873 at end, 0.37777805328369 sec elapsed