Razia Kendaraan Hari Ini, Sat Lantas Polres Bojonegoro Tindak 100 Pelanggar
Sabtu, 05 Agustus 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali menggelar razia kendaraan bermotor, pada Sabtu (05/08/2017) sekira pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB sore tadi, di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Sawunggaling Kota Bojonegoro. Razia tersebut digelar guna meminimalisir potensi kecelakaan lalu-lintas di jalan raya. Dalam razia tersebut, petugas menindak 100 pengendara yang terlihat kasat mata melanggar peraturan lalu lintas.
"Ada 92 surat kendaraan dan 8 kendaraan telah kami amankan sebagai barang bukti," ungkap Kanit Turjawali IPDA Luluk Sulistiyono SH saat memimpin jalannya razia.
Kanit Turjawali menerangkan bahwa razia kali ini digelar sebagai bentuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti bagi pengendara roda dua tidak memakai helm berstandart SNI, tidak memasang spion dikedua sisi dan memakai knalpot yang tidak sesuai spektek pabrikan.

Sementara itu, bagi pengendara roda empat atau lebih, bentuk pelanggaran peraturan lalu lintas yaitu seperti para pengendara tidak memakai sabuk pengaman serta memuat muatan yang melebihi kapasitas. Selain itu, para pengendara juga tidak membawa kelengkapan berkendara seperti surat-surat berkendara yang syah serta melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Kecelakaan dijalan raya kebanyakan berawal adanya pelanggaran rambu-rambu dan peraturan lalu lintas", terang IPDA Luluk.
Dalam razia yang digelar selama satu setengah jam tersebut, Kanit Turjawali melibatkan sebanya 14 personil dari staf dan regu 3 unit Turjawali Sat Lantas Polres Bojonegoro.
Tak lupa, IPDA Luluk juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengendara, selain membawa kelengkapan surat-surat saat berkendara, hendaklah mematuhi rambu-rambu lalu-lintas dan senantiasa berhati-hati saat berkendara di jalan raya.
"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," pungkas IPDA Luluk. (inc/imm)





































