News Ticker
  • Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Papan Imbauan di Sejumlah Area Rawan
  • Apresiasi Layanan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Insentif Bagi Ketua RT/RW, Total Anggaran Rp 23,064 Miliar
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Pemprov Jatim Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Kekeringan Ekstrem
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 April 2026
  • 09 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Pertamina Putus Hubungan Usaha Empat Pangkalan LPG Nakal di Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Tekankan Strategi Terukur dalam Evaluasi Keamanan Wilayah
  • Cek Tagihan BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah Lewat Berbagai Kanal Digital
  • Progres Baru 36 Persen, PSN Bendungan Karangnongko Berpotensi Molor
  • Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Strategi untuk Petani
  • Terima Laporan Warga Kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Aman
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Dari Sampah Menjadi Harapan: Gerakan Warga Ngumpakdalem Ubah Limbah Jadi Nilai Ekonomi
  • Dari GOR Dolokgede, Semangat Kompetisi Pelajar Bojonegoro Digelorakan Mannah Cup 2026
  • Perkiraan Cuaca Rsbu, 08 April 2026
  • Tahukah Anda ?
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
Kapolres: Perpu Nomor 2 Tahun 2017, Prosedur Pembubaran Ormas Menjadi Lebih Singkat

Kapolres: Perpu Nomor 2 Tahun 2017, Prosedur Pembubaran Ormas Menjadi Lebih Singkat

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Dengan adanya Perarutan Pemerintah (Perpu) No 2 tahun 2017 yang baru tentang tentang permbubaran organisasi masyarakat (ormas) anti Pancasila sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, mekanisme prosedur pembubaran ormas yang dinilai sangat bertentangan dengan nilai Pancasila menjadi lebih singkat dan ringkas, dimana bagi ormas yang melanggar peraturan, syarat adminsitrasi pembubarannya hanya ada 3 tahap yaitu peringatan tertulis 1 kali, penghentian kegiatan ormas dan pembubaran.

"Sebanyak 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran pada Perpu sebelumnya dihapus, yaitu pasal 63 hingga pasal 80," terang Kapolres pada Sabtu (05/08/2017) pagi.

Seperti ketahui bersama bahwa pada Senin (10/07/2017) lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangi Perpu baru yang mengatur mekanisme pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Terdapat 20 halaman Perpu dan saat ini sudah mulai di sosialisasikan kepada seluruh Instansi Pemerintah serta masyarakat.

Berikut poin-poin yang dihapus di Perpu nomor 2 tahun 2017 yang baru sebagai penyempurna dari UU Nomor 17 Tahun 2013 yang lama untuk mengatur Pembubaran Ormas:

1) Pasal 63: Peringatan tertulis kedua dan ketiga;

2) Pasal 64: Penghentian dana hibah;

3) Pasal 65: Pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum memberi sanksi penghentian kegiatan sementara;

4) Pasal 66: Panksi penghentian kegiatan sementara;

5) Pasal 67: Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum MA sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar;

6) Pasal 68: Sanksi pencabutan status badan hukum dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas;

7) Pasal 69: Pencabutan status badan hukum dilakukan 30 hari sejak diterimanya salinan putusan pembubaran ormas yang terlah berkekuatan hukum tetap;

8) Pasal 70: Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

9) Pasal 71: Permohonan pembubaran ormas harus diputus paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 20 hari;

10) Pasal 72: Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;

11) Pasal 73: Putusan soal pembubaran ormas hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi;

12) Pasal 74: Permohonan kasasi paling lambat diajukan 14 hari setelah putusan pengadilan;

13) Pasal 75: Pentang proses kasasi putusan pembubaran ormas;

14) Pasal 76: Jika pemohon kasasi tidak menyampaikan memori kasasi maksimal 14 hari, maka ketua PN menyurati MA;

15) Pasal 77: Permohonan kasasi diputus paling lama 60 hari

16) Pasal 78: Putusan MA wajib disampaikan maksimal 20 hari setelah diputus;

17) Pasal 79: Sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan asing;

18) Pasal 80: Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi bagi ormas dalam pasal 60-78 berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap penjatuhan sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan WNA. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775734065.3962 at start, 1775734065.8108 at end, 0.41466808319092 sec elapsed