News Ticker
  • 15 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Kamis 15 Oktober 2026
  • Pengurus Baru PBG Bojonegoro Dikukuhkan, Didorong Jadi Penggerak Inovasi Pembelajaran
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
Sidang Tipiring di PN Bojonegoro, 3 Orang Terdakwa Penjual Miras Tanpa Ijin Divonis Denda

Sidang Tipiring di PN Bojonegoro, 3 Orang Terdakwa Penjual Miras Tanpa Ijin Divonis Denda

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Lagi-lagi, 3 orang pedagang minuman keras (miras)  tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan operasi pekat oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro, pada Senin (07/08/2017) kemarin malam, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Selasa (08/08/2017) pukul 11.30 WIB siang tadi. Dalam sidang tersebut, terhadap ketiga terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmat, menuturkan bahwa pada Selasa siang tadi, anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro, IPTU Eko BR, turut hadir sebagai saksi dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang dipimpin oleh hakim Haris S Lubis SH MH.

“Ada tiga orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, menjual miras tanpa ijin,” terang Kasat Sabhara.

Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah Desi Asriyani (23), warga Desa Karyamulya RT 005 RW 002 Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, yang terjaring razia petugas di dalam warung Desa Ngumpak Dalem kec. Dander Kab. Bojonegoro dan Muhaimin (41) warga Desa Tanjung Harjo RT 003 RW 001 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang terjaring razia petugas di warung Jalan Pondok Pinang Keluarahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota serta Kaslan (59), warga Kelurahan Ngrowo RT 018 RW 003  Kecamatan Bojonegoro Kota, yang terjaring razia petugas di warung Jalan Pondok Pinang Keluarahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kasat Sabhara menambahkan, bahwa para terdakwa disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dan dalam sidang siang tadi, terhadap terdakwa Desi Asriyani (23), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 200 ribu, subsider 3 (tiga) hari kurungan dan biaya persidangan Rp 2 ribu. Untuk terdakwa Muhaimin (41) dan terdakwa Kaslan (59), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 150 ribu, subsider 2 (dua) hari kurungan dan biaya persidangan Rp 2 ribu. Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan.

“Para terdakwa  langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang,” pungkas Kasat Sabhara. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792032995.306 at start, 1792032995.8163 at end, 0.51034212112427 sec elapsed