News Ticker
  • Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, KAI Sampaikan Permohonan Maaf
  • Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
  • Kalender Jawa, Besok tanggal 28 April 2026 jatuh pada hari Selasa Kliwon
  • Jelang Iduladha, Harga Sapi di Bojonegoro Melonjak Naik
  • Permudah Jemaah, Aktivasi Nusuk Tak Perlu Tunggu di Arab Saudi Kini Bisa Diselesaikan di Asrama Haji
  • Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka, Namun ada Batas Kuota Harian
  • Rupiah Bergerak Tak Stabil, Sentuh Potensi Pelemahan di Level Rp17.200-an
  • Bulog dan Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Harga Tak Ada Perubahan HET
  • DKPP Bojonegoro Ajak Petani Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau Lebih Kering
  • Kemenag Bojonegoro Ajak Pengurus Masjid Segera Urus Legalitas
  • Update Harga Emas Antam 27 April 2026: Emas Batangan 1 Gram Tembus Rp2,8 Juta
  • Prakiraan cuaca di Bojonegoro untuk hari ini, Senin, 27 April 2026
  • 27 April dalam Sejarah
  • kalender Jawa, tanggal 27 April 2026 jatuh pada hari Senin Wage
  • Bupati Blora Resmikan Gedung Rawat Inap Nusa Indah RSUD dr. Soetojono
  • BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PWNU Jatim untuk Perlindungan Pekerja Informal
  • Kaitan Antara Konsumsi Tempe dan Risiko Asam Urat
  • Khofifah Raih Penghargaan Nasional Pengembangan Desa Berkelanjutan 2026
  • Arief Januwarso Nahkodai ICMI Bojonegoro Periode 2026-2031
  • MWCNU Kapas Gelar Lailatul Ijtima di Desa Bogo, Wadah Konsolidasi Anggota
  • Prakiraan Cuaca 26 April 2026 di Bojonegoro
  • 26 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Minggu 26 April 2026, Weton Minggu Pon
  • Ghost in the Cell, Fim Terbaru Joko Anwar Penuh Horror Sadis dan Kritik Sosial
Sidang Tipiring di PN Bojonegoro, 3 Orang Terdakwa Penjual Miras Tanpa Ijin Divonis Denda

Sidang Tipiring di PN Bojonegoro, 3 Orang Terdakwa Penjual Miras Tanpa Ijin Divonis Denda

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Lagi-lagi, 3 orang pedagang minuman keras (miras)  tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan operasi pekat oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro, pada Senin (07/08/2017) kemarin malam, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Selasa (08/08/2017) pukul 11.30 WIB siang tadi. Dalam sidang tersebut, terhadap ketiga terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmat, menuturkan bahwa pada Selasa siang tadi, anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro, IPTU Eko BR, turut hadir sebagai saksi dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang dipimpin oleh hakim Haris S Lubis SH MH.

“Ada tiga orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, menjual miras tanpa ijin,” terang Kasat Sabhara.

Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah Desi Asriyani (23), warga Desa Karyamulya RT 005 RW 002 Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, yang terjaring razia petugas di dalam warung Desa Ngumpak Dalem kec. Dander Kab. Bojonegoro dan Muhaimin (41) warga Desa Tanjung Harjo RT 003 RW 001 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang terjaring razia petugas di warung Jalan Pondok Pinang Keluarahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota serta Kaslan (59), warga Kelurahan Ngrowo RT 018 RW 003  Kecamatan Bojonegoro Kota, yang terjaring razia petugas di warung Jalan Pondok Pinang Keluarahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kasat Sabhara menambahkan, bahwa para terdakwa disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dan dalam sidang siang tadi, terhadap terdakwa Desi Asriyani (23), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 200 ribu, subsider 3 (tiga) hari kurungan dan biaya persidangan Rp 2 ribu. Untuk terdakwa Muhaimin (41) dan terdakwa Kaslan (59), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 150 ribu, subsider 2 (dua) hari kurungan dan biaya persidangan Rp 2 ribu. Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan.

“Para terdakwa  langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang,” pungkas Kasat Sabhara. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1777335029.4989 at start, 1777335030.5699 at end, 1.0709829330444 sec elapsed