Polres Bojonegoro Kembali Tenggelamkan Mesin Mekanik Penyedot Pasir Bengawan Solo
Sabtu, 12 Agustus 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Gayam - Jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro Sabtu (12/08/2017) siang tadi, kembali lakukan Operasi penambangan pasir Illegal yang menggunakan mesin mekanik di bantaran sungai Bengawan Solo, turut wilayah Dusun Jaji Desa Cengungklung Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Sabain Rahmad SH dan petugas mendapati adanya 4 (empat) ponton dan alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas serta tidak ada pemiliknya.
“Anggota Sat Sabhara langsung melakukan pemusnahan dengan cara di bakar di lokasi dan selanjutnya peralatan tersebut ditenggelamkan.” terang AKP Sabain Rahmad SH, Sabtu (12/08/2017) sore.
Sikap tegas jajaran Polres Bojonegoro terhadap pelaku penambang pasir di sungai Bengawan Solo yang menggunakan cara mekanik tersebut agar membuat efek jera bagi pelaku. “Berdasarkan keterangangan warga, para penambang tersebut notabenya berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro, yang beraktifitas manambang pasir dengan cara menyedotnya menggunakan mesin mekanik.” imbuh AKP Syabain.
Kasat Sabhara menambahkan, operasi tersebut dilaksanakan berawal dari informasi warga masyarakat tentang maraknya penambang pasir yang menggunakan mesin mekanik, tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro tersebut langsung menyisir lokasi. Setelah sampai di lokasi yang sudah ditentukan, petugas mendapati adanya 4 (empat) ponton dan alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas dan tidak ada pemiliknya.
"Kami datang, pelaku sudah tidak ada. Alat yang digunakan ditinggal. Akhirnya kita musnahkan," tutur Kasat Sabhara.
Setelah melaksanakan pemusnahan, tim gabungan tersebut mengamankan barang bukti berupa truk Mitsubishi warna kuning bak hijau dengan nomor polisi K 1525 RH beserta alat pendukung sedot pasir berupa, 3 (tiga) buah sekop, 1 (satu) unit medin diesel, 2 (dua) meter ban player, 2 (dua) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah mesin player dan 1 (satu) unit katrol.
"Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut," terang Kasat Sabhara.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi menegaskan bahwa, pihaknya akan terus menertibkan pelaku penambang pasir yang masih menggunakan mesin mekanik. Pihaknya tidak akan membiarkan pelaku perusak lingkungan dan ekosistem di bantaran sungai Bengawan Solo terus beraktivitas.
"Kami akan terus menindak pelaku penambang pasir yang masih menggunakan mesin mekanik, kalau yang manual, kami perbolehkan," ucap Kapolres.
Dengan penindakkan tegas tersebut, Kapolres Bojonegoro berharap tidak ada lagi penambang pasir yang menggunakan mesin mekanik untuk menyedot pasir. Selain dapat merusak ekosistem di bantaran sungai Bengawan Solo, juga dapat membuat tanggul longsor. (inc/imm)