News Ticker
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Seorang terdakwa kasus tindak pidana ringan (tipiring) penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo berinisial KO bin KI (49) warga Dusun Gempol RT 03 RW 01 Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah pada Senin (14/08/2017) kemarin pagi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan terdakwa bersalah dan terdakwa dijatuhi vonis denda.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nurjamal SH tersebut terungkap fakta bahwa tersangka KO bin KI (49) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan, hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim Nomor  1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa terdakwa didapati petugas Sat Sabhara Polres Bojonegoro saat lakukan operasi penambangan pasir Illegal yang masih menggunakan mesin mekanik pada Sabtu (12/08/2017) lalu, terlibat dalam penambangan pasir secara mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo turut Desa Cengungklung Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

“Terdakwa adalah pengemudi truk yang didapati petugas sedang mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan,” terang Kapolres.

Saat dilakukan operasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas mendapati adanya 4 Ponton Jab alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas dan tidak ada pemiliknya. “”emudian petugas melakukan pemusnahan peralatan dengan cara di bakar di lokasi dan ditenggelamkan.” imbuh Kapolres.

Sementara, dalam sidang tipirng kemarin pagi, hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara. Selain itu, kepada terdakwa hakim juga memutuskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita oleh anggota sebelumnya dari tangan terdakwa dikembalikan kepada terdakwa serta terdakwa dikenakan mengganti beban biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

“Terdakwa divonis denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu,” ucap Kapolres.

Dengan masih maraknya penambangan pasir secara ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo, Kapolres kembali menegaskan bahwasannya perbuatan penambangan pasir dengan peralatan mekanik tersebut dinyatakan ilegal karena dapat merusak lingkungan serta ekosistem alam disekitar bantaran sungai Bengawan Solo. Selain itu juga, kegiatan penambangan tersebut dapat mengakibatkan bencana longsor akibat adanya pengikisan dipinggiran sungai Bangawan Solo.

"Kami akan tetap tegas menindak penambangan pasir dengan peralatan mekanik." tegas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782618981.0469 at start, 1782618981.4725 at end, 0.42557811737061 sec elapsed