Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Selasa, 15 Agustus 2017 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Seorang terdakwa kasus tindak pidana ringan (tipiring) penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo berinisial KO bin KI (49) warga Dusun Gempol RT 03 RW 01 Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah pada Senin (14/08/2017) kemarin pagi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan terdakwa bersalah dan terdakwa dijatuhi vonis denda.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nurjamal SH tersebut terungkap fakta bahwa tersangka KO bin KI (49) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan, hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa terdakwa didapati petugas Sat Sabhara Polres Bojonegoro saat lakukan operasi penambangan pasir Illegal yang masih menggunakan mesin mekanik pada Sabtu (12/08/2017) lalu, terlibat dalam penambangan pasir secara mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo turut Desa Cengungklung Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
“Terdakwa adalah pengemudi truk yang didapati petugas sedang mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan,” terang Kapolres.
Saat dilakukan operasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas mendapati adanya 4 Ponton Jab alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas dan tidak ada pemiliknya. “”emudian petugas melakukan pemusnahan peralatan dengan cara di bakar di lokasi dan ditenggelamkan.” imbuh Kapolres.
Sementara, dalam sidang tipirng kemarin pagi, hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara. Selain itu, kepada terdakwa hakim juga memutuskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita oleh anggota sebelumnya dari tangan terdakwa dikembalikan kepada terdakwa serta terdakwa dikenakan mengganti beban biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.
“Terdakwa divonis denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu,” ucap Kapolres.
Dengan masih maraknya penambangan pasir secara ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo, Kapolres kembali menegaskan bahwasannya perbuatan penambangan pasir dengan peralatan mekanik tersebut dinyatakan ilegal karena dapat merusak lingkungan serta ekosistem alam disekitar bantaran sungai Bengawan Solo. Selain itu juga, kegiatan penambangan tersebut dapat mengakibatkan bencana longsor akibat adanya pengikisan dipinggiran sungai Bangawan Solo.
"Kami akan tetap tegas menindak penambangan pasir dengan peralatan mekanik." tegas Kapolres. (inc/imm)