News Ticker
  • Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Papan Imbauan di Sejumlah Area Rawan
  • Apresiasi Layanan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Insentif Bagi Ketua RT/RW, Total Anggaran Rp 23,064 Miliar
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Pemprov Jatim Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Kekeringan Ekstrem
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 April 2026
  • 09 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Pertamina Putus Hubungan Usaha Empat Pangkalan LPG Nakal di Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Tekankan Strategi Terukur dalam Evaluasi Keamanan Wilayah
  • Cek Tagihan BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah Lewat Berbagai Kanal Digital
  • Progres Baru 36 Persen, PSN Bendungan Karangnongko Berpotensi Molor
  • Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Strategi untuk Petani
  • Terima Laporan Warga Kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Aman
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Dari Sampah Menjadi Harapan: Gerakan Warga Ngumpakdalem Ubah Limbah Jadi Nilai Ekonomi
  • Dari GOR Dolokgede, Semangat Kompetisi Pelajar Bojonegoro Digelorakan Mannah Cup 2026
  • Perkiraan Cuaca Rsbu, 08 April 2026
  • Tahukah Anda ?
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Seorang terdakwa kasus tindak pidana ringan (tipiring) penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo berinisial KO bin KI (49) warga Dusun Gempol RT 03 RW 01 Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah pada Senin (14/08/2017) kemarin pagi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan terdakwa bersalah dan terdakwa dijatuhi vonis denda.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nurjamal SH tersebut terungkap fakta bahwa tersangka KO bin KI (49) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan, hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim Nomor  1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa terdakwa didapati petugas Sat Sabhara Polres Bojonegoro saat lakukan operasi penambangan pasir Illegal yang masih menggunakan mesin mekanik pada Sabtu (12/08/2017) lalu, terlibat dalam penambangan pasir secara mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo turut Desa Cengungklung Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

“Terdakwa adalah pengemudi truk yang didapati petugas sedang mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan,” terang Kapolres.

Saat dilakukan operasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas mendapati adanya 4 Ponton Jab alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas dan tidak ada pemiliknya. “”emudian petugas melakukan pemusnahan peralatan dengan cara di bakar di lokasi dan ditenggelamkan.” imbuh Kapolres.

Sementara, dalam sidang tipirng kemarin pagi, hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara. Selain itu, kepada terdakwa hakim juga memutuskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita oleh anggota sebelumnya dari tangan terdakwa dikembalikan kepada terdakwa serta terdakwa dikenakan mengganti beban biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

“Terdakwa divonis denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu,” ucap Kapolres.

Dengan masih maraknya penambangan pasir secara ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo, Kapolres kembali menegaskan bahwasannya perbuatan penambangan pasir dengan peralatan mekanik tersebut dinyatakan ilegal karena dapat merusak lingkungan serta ekosistem alam disekitar bantaran sungai Bengawan Solo. Selain itu juga, kegiatan penambangan tersebut dapat mengakibatkan bencana longsor akibat adanya pengikisan dipinggiran sungai Bangawan Solo.

"Kami akan tetap tegas menindak penambangan pasir dengan peralatan mekanik." tegas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775752759.3002 at start, 1775752760.7235 at end, 1.42333984375 sec elapsed