Razia Kendaraan di Jalan Sawunggaling, Sat Lantas Polres Bojonegoro Tindak 76 Pelanggar
Selasa, 15 Agustus 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali gelar operasi kendaraan pada Selasa (15/08/2017) pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB sore tadi, di jalan Sawunggaling Kota Bojonegoro. Sebanyak 76 pengendara yang terbukti melanggar, ditindak petugas.
Dalam operasi yang digelar selama satu setengah jam tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali IPDA Luluk Sulistyono SH, melibatkan 12 personil dari Unit Turjawali Sat Lantas Polres Bojonegoro, yang bertujuan meminimalisir adanya potensi kecelakaan akibat kurang patuhnya para pengendara dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kami menindak 76 pelanggar dengan mengamankan sebanyak 68 surat kendaraan, 5 unit sepeda motor, 1 unit mobil mini bus serta 2 unit truk sebagai barang bukti," terang Kanit Turjawali.
Kanit Turjawali menambahkan, bahwa operasi yang digelar secara stasioner tersebut telah menindak para pelanggar yang dengan kasat mata berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti tidak memakai helm dan tidak memasang spion di kedua sisi kendaraan pada sepeda motor, tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil mini bus serta memuat muatan yang melebihi kapasitas bagi pengendara truk.
"Pelanggar yang kasat mata langsung kami hentikan dan berikan penindakan dengan memberikan penilangan," imbuh Kanit Turjawali.
Selanjutnya, melalui media ini Kanit Turjawali tak hentinya mengingatkan agar para pengendara selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, agar tidak membahayakan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, karena awal dari adanya kecelakaan kebanyakan karena ulah para pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
"Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan. Keselamatan Untuk Kemanusiaan," pungkas Kanit Turjawali.