Razia Kendaraan di Jalan Veteran, Sat Lantas Polres Bojonegoro Tindak 94 Pelanggar
Selasa, 22 Agustus 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Demi tertib lalu-lintas di jalan raya dan dalam rangka mencegah timbulnya potensi kecelakaan lalu-lantas, Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali lalukan razia kendaraan di jalan Veteran Kota Bojonegoro pada Selasa (22/08/2017) pagi tadi. Sebanyak 94 pelanggar yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu-lintas ditindak petugas.

Dalan razia yang digelar selama dua setengah jam tersebut, dipimpin oleh perwira pengendali (Padal) IPDA Eko Setyono. "Petugas menindak 94 pelanggar yang terbukti melanggar,“ terang IPDA Eko Setyon.
IPDA Eko Setyono menambahkan, sebagai barang bukti, anggota telah menyita sebanyak 88 surat-surat kendaraan bermotor serta 6 kendaraan bermotor jenis roda dan seluruh barang bukti yang telah disita petugas, diamankan ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro yaitu di jalan Imam Bonjol No 08 Bojonegoro.
"Seluruh pelanggar dapat mengambil barang bukti yang telah disita setelah membayar denda tilang melalui briva bank atau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro," imbuh IPDA Eko.
Dari keseluruhan pelanggar yang terbukti melanggar, paling banyak pelanggar tidak membawa bukti tidak melengkapi kelengkapan saat berkendara seperti tidak memakai helm berstandart SNI dan memasang spion kendaraan dikedua sisi bagi pengendara roda dua.
Selain itu terdapat pelanggar yang tidak membawa kelengkapan surat berkendara yang sah seperti tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Stop pelanggaran, Stop kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusian," pesan IPDA Eko. (inc/imm)































.md.jpg)






