Penjual Miras Tanpa Ijin Asal Sugihwaras, Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro
Rabu, 23 Agustus 2017 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras, pada Rabu (23/08/2017) pagi tadi hadirkan penjual minuman keras (miras) tanpa ijin, untuk jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dalan sidang yang dipimpin oleh Hakim Haries Suharman Lubis SH dengan Panitera Pengganti Saiful Anam SH, mengadili terdakwa penjual miras tanpa ijin berinisial AS (46) warga RT 10 RW 03 Dusun Pandean Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dan hasil fakta persidangan, hakim memutuskan terdakwa bersalah dan memberikan vonis hukuman denda sebesar Rp 150 ribu serta biaya pengganti perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Terdakwa terbukti dan sah melanggar Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum karena menjual miras tanpa ijin", terang Kapolsek Sugihwaras AKP Temy Arrohman SH, Rabu (23/08/2017) siang.
Menurut Kapolsek Sugihwaras, terdakwa terjaring razia yang digelar oleh anggota Polsek Sugihwaras pada Selasa (15/08/2017) lalu. Dalam razia yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M Azis dan dibantu dengan Bripka Alex dan Bripka Jochanes serta Brigpol Muryanto SH tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 3 liter miras jenis toak yang dikemas dalam kemasan air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 3 botol dari warung milik terdakwa.
"Razia digelar dalam rangka cipta kondisi serta memberantas adanya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sugihwaras." pungkas Kapolsek. (inc/imm)































.md.jpg)






