Asyik Main Judi Kartu, Empat Orang Warga Trucuk Diamankan Polisi
Jumat, 25 Agustus 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro pada Kamis (24/08/2017) sekira pukul 22.15 WIB tadi malam, menangkap 4 orang pelaku judi jenis kartu remi di dalam Pos Kamling Desa Sumbang Timun Kecamatan Trucuk.
Adapun identitas keempat pelaku yaitu SW bin SM(45), JS bin KS (51), HR als SN bin MR (30) dan RM TK (62) yang keempatnya masih bertetangga dan tinggal di Desa Sumbang Timun Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, bahwa penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya perjudian dengan menggunakan kartu remi jenis njit di wilayah Desa Sumbang Timun Kecamatan Trucuk. Mendapati pengaduan tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli kring serse langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan didapati fakta bahwa benar di lokasi tersebut sering dipakai untuk bermain judi jenis kartu remi jenis njit.
"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui ada fakta tentang seringnya dilakukan perjudian di lokasi tersebut," terang Kasubbag Humas.
Setelah melakukan penyelidikan, dan dipastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada Kamis (24/08/2017) tadi malam, anggota langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keempat palaku sedang melakukan perjudian jenis kartu remi njit.
Selain para pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, satu buah alas dan uang sebesar Rp 63 ribu.
"Pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota," imbuh Kasubbag Humas.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dikomfirmasi awak media ini membenarkan perihal penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu remi jenis njit di Kecamatan Trucuk tadi malam saat anggota melakukan patroli kring serse dan keempat pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah," ungkap Kapolres.
Kepada masyarakat, Kapolres kembali menegaska bahwasannya Polres Bojonegoro berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Dengan demikian, Kapolres berharap kepada masyarakat untuk senantiasa bekerjasama dengan Polisi melaporkan serta memberikan informasi jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya yang membuat resah lingkungan sekitar. "Berikan informasi kepada Polisi, kami akan memberantasnya," tegas Kapolres. (inc/imm)































.md.jpg)






