Lagi Dua Orang Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro
Senin, 28 Agustus 2017 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Lagi, 2 orang penjual minuman keras (miras) tanpa ijin pada Senin (28/08/2017) sekira pukul 12.30 WIB pagi tadi, jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang dipimpin Hakim Isdariyanto SH MH. Oleh hakim keduanya divonis bersalah dan terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1, Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Kedua terdakwa tersebut Umiati (38) perempuan warga Desa Sidobandug RT 14 RW 01 Kecamatan Balen dan Wartini (39) perempuan warga Desa Sidobandung RT 22 RW 02 Kecamatan Balen.
"Kedua terdakwa oleh hakim diberikan vonis dengan membayar denda sebesar Rp 100 ribu, subsider 3 hari kurungan dan membayar biaya pengganti persidangan Rp. 2 ribu,” terang Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad SH saat memimpin pengamanan jalannya persidangan di PN Bojonegoro.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota jajaran Satuan Sabhara Polres Bojonegoro pada Selasa (22/08/2017) malam lalu, menggelar razia minuman keras (miras) dengan sasaran di wilayah Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen.
Baca: Sat Sabhara Polres Bojonegoro Kembali Lakukan RAzia Miras di Balen dan Sukosewu
Dalam operasi tersebut, di warung milik terdakwa Umiati (38) perempuan warga Desa Sidobandug RT 14 RW 01 Kecamatan Balen, oleh petugas ditemukan barang bukti 1 botol miras oplosan jenis arak dan anggur kolesom berukuran 400 mili liter. Sedangkan di warung milik terdakwa Wartini (39) perempuan warga Desa Sidobandung RT 22 RW 02 Kecamatan Balen, petgas menemukan barang bukti 2 botol miras jenis arak dengan kemasan botol 1,5 liter, 1 botol miras jenis anggur merah, 1 botol miras oplosan jenis arak, 1 gelas kaca dan 1 buah teko plastik. (inc/imm)































.md.jpg)






