Unit Reskrim Polsek Jepon dan Perhutani Blora Tangkap Penadah Kayu Ilegal
Kamis, 31 Agustus 2017 18:00 WIBOleh priyo Spd
Oleh priyo Spd
Blora - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jepon Polres Blora bersama anggota Perhutani Blora pada Rabu (30/08/2017) kemarin siang, berhasil menangkap AS (37) warga Desa Palon RT 004 RW 001 Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang secara tidak langsung terlibat ilegal logging. AS diketahui sebagai penadah dan penyimpan kayu-kayu jati tanpa dokumen syah yang dicuri dari lahan Perhutani Blora.
Kapolsek Jepon AKP Joko Priyono SH, mengatakan pelaku ditangkap petugas setelah adanya laporan dari masyarakat, tentang adanya penimbunan kayu jati di rumah pelaku, kemudian pihak perhutani dan Polsek Jepon malakukan operasi gabungan di rumah sekaligus pabrik mebel milik pelaku.
“Saat akan dilakukan penggledahan pelaku tidak berada dirumah, hanya istri dan pegawainya. Kemudian secara kooperatif dihubungi lewat telephone dan pelaku pulang ke rumahnya,” ujar AKP Joko Priyono.
Dalam operasi yang di lakukan, petugas gabungan langsung menggledah pabrik mebel milik pelaku dan didapati sebanyak 132 batang kayu jati bentuk olahan dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah ditimbun di gudangnya.
“Pelaku kami tangkap sebagai pemilik kayu-kayu tersebut, karena pelaku tidak bisa menunjukan surat-suratnya," terang Kapolsek Jepon, Kamis (31/08/2017) siang.
Kapolsek menambahkan atas perbuatannya, pelaku penebangan liar ini dijerat Pasal 12 Huruf A, B, dan C subsider Pasal 82 Ayat (1) Huruf A, B dan C subsider Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini tersangka berada di rumah tahanan Polres Blora dan barang bukti berupa kayu dan alat pengangkutnya sudah diamankan di TPK Cabak, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tegas AKP Joko Priyono.
Sementara pelaku mengaku tidak tahu jika perbuatannya melanggar hukum. Sebab menurutnya, masih banyak juga orang lain yang membeli kayu dari warga dan menjualnya lagi. Profesi ini sudah dijalaninya sudah 2 tahun belakangan.
"Saya juga tidak tahu kalau kayu ini kayu curian, terlebih saya hanya membeli dari warga yang menjualnya.”aku pelaku.
Saat ini ajaran Polres Blora gencar melakukan operasi terkait ilegal logging yang sering terjadi di wilayah Hukum Polres Blora. Di harapkan dengan operasi yang sering di lakukan, pembalakan liar dan pencurian kayu yang terjadi di blora bisa di minimalisir. (teg/kik)