Polres Tuban Amankan Seorang Remaja Atas Kepemilikan Obat Terlarang
Sabtu, 02 September 2017 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Tuban - Jajaran Sat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tuban, pada Jumat (01/09/2017) sekira pukul 21.30 WIB tadi malam, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial KUS bin SPN, di jalan sekitar area pabrik PT Semem Holcim, turut wilayah Desa Merkawang Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, atas kepemilikan 40 butir obat jenis Zenith atau Carnophen.
Oleh pelaku, barang haram tersebut diduga hendak diedarkan kepada calon pelanggannya, namun pelaku terlebih dulu ditangkap oleh petugas.

Sebagaimana disampaikan Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati SH, bahwa pada mulanya anggota mendapat informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian terkait adanya dugaan orang yang sering memperjual-belikan obat terlarang. Kemudian anggota segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar, pelaku diketahui dengan sengaja sedang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, jenis pil carnophen,” terang AKP Elis Suendayati.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti segera diamankan petugas. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 40 butir obat sejenis pil charnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH.
“Barang tersebut oleh pelaku dibungkus dengan plastik klip warna putih.” imbuh AKP Elis.
Atas perbuatannya, pelaku yang dengan sengaja menjual dan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, disangka melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar.
“Saat ini pelaku barikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Elis. (inc/imm)































.md.jpg)






