News Ticker
  • Kapolres Bojonegoro Dukung Bocah Jenius Daffa, Beri Pembinaan dan Fasilitas untuk Kembangkan Bakat
  • Disdagkop UM Bojonegoro Sarankan UMKM Sesiakan Harga dan Volume Jualan Imbas Harga Plastik Naik
  • Hilang Kendali, Truk Tangki di Kapas, Bojonegoro Tabrak Pohon Penghijauan
  • 10 Negara Penghasil Minyak Sawit Terbesar di Dunia
  • Tenggelam di Sawah, Seorang Balita di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Matangkan Persiapan Porkab II 2026 Guna Jaring Bibit Atlet Berprestasi
  • Perbandingan Gizi Ikan Lele dan Ikan Salmon sebagai Sumber Protein
  • Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan Percepat Sertifikasi Tanah di Jatim
  • Prakiraan Cuaca 12 April di Bojonegoro
  • 12 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Minggu 12 April 2026, Detail Weton Minggu Pon dan Jumlah Neptu 13
  • Dapur SPPG di Kedungadem, Bojonegoro Roboh Diterjang Angin
  • Kepemimpinan SMSI Bojonegoro Berganti, Kustaji Siap Perkuat Profesionalisme Media
  • Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur
  • Mengungkap Jejak Pesantren Kuno Guyangan di Balik Mbah Kintir atau Kiai Januddin
  • Punya UMKM? Ini Mindset yang Wajib Kamu Punya Biar Bisnismu Naik Kelas
  • Teror Labirin Ingatan dan Trauma dalam Film Legenda Kelam Malin Kundang
  • Pemprov Jatim Perkuat Kerjasama Multisektor dengan Tiongkok
  • BPBD Bojonegoro Petakan Titik Rawan Kekeringan, Warga Diminta Proaktif Lapor
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Datangi Bojonegoro, Pastikan Ketersediaan Stok dan Percepatan MBG
  • RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Hadirkan Poli Onkologi Guna Mudahkan Akses Pengobatan Kanker di Bojonegoro
  • TPA Banjarsari Bojonegoro Kembangkan Drum Komposter Guna Tekan Volume Sampah Rumah Tangga
  • Gandeng Akademisi dan Periset, Pemkab Bojonegoro Perkuat Kebijakan Berbasis Data dan Antisipasi Dampak Kemarau
  • Prakiraan Cuaca 11 April 2026 di Bojonegoro
Palsukan 25 Akta Kredit, Marketing Sebuah Leasing di Bojonegoro Diciduk Polisi

Palsukan 25 Akta Kredit, Marketing Sebuah Leasing di Bojonegoro Diciduk Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Senin (04/09/2017) siang kemarin, telah melakukan penangkapan dan penahanan seorang karyawan dari sebuah perusahaan leasing atau pembiayaan, atas dugaan pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dalam pengajuan sebanyak 25 akta kredit, di perusahaan leasing tempat pelaku bekerja. Atas perbuatan pelaku, korban atau perusahaan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku berinisial UA bin MTR (26) warga Dusun Bujel Desa Suwaloh kecamatan Balen, sementara korbanya perusahaan leasing yang beralamatkan di Jalan Diponegoro Bojonegoro. Pelaku sebelumnya bertugas sebagai Marketing Credit Executive (MCE) atau tenaga marketing lapangan dari perusahaan tersebut.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada awak media ini mengungkapkan, bahwa penangkapan dan penahanan pelaku berdasarkan laporan dari korban atau pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja, yang dibuat pada Senin (28/08/2017) lalu.

“Perbuatan pelaku baru diketahui korban pada tanggal tersebut, sehingga korban baru melaporkan ke Polres Bojonegoro pada hari itu juga,” terang AKP Mashadi.

Kasubbag Humas menambahkan, kronologi terungkapnya perbuatan pelaku bermula bahwa pada awalnya seorang petugas penagih (debt collector) tempat pelaku bekerja, sedang melakukan penagihan terhadap seorang nasabah, namun setelah dilakukan penagihan, diketahui bahwa untuk nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja.

“Korban selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pelaku dan ternyata pelaku mengakui bahwa untuk pengajuan kredit tersebut data-datanya dipalsukan,” terang AKP Mashadi.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya korban segera meneliti seluruh berkas pengajuan kredit yang diajukan melalui pelaku dan ternyata pelaku juga telah melakukan pemalsuan terhadap berkas pengajuan kredit lainnya.

“Pelaku juga telah mengajukan kredit dengan memalsukan data sebanyak 24 pengajuan kredit lainnya,” imbuh Kasubbag Humas.

Selanjutnya korban, dalam hal ini pimpinan perusahaan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp 170 juta,” lanjut AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ditemui awak media ini pada Selasa (05/09/2017) pagi di kantornnya mengungkapkan bahwa, berdasarkan laporan korban tersebut selanjutnya penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

“Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti.” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita penyidik antara lain, 25 bendel pengajuan kredit fiktif, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 dan 3 (tiga) lembar surat pernyataan dari pelaku. Dan dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti yang sah, bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam keterangan otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP.

“Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka,” lanjut Kapolres.

Masih menurut keterangan Kapolres, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya menimbang tersangka ditakutkan akan melarikan diri, maka terhitung mulai Senin (04/09/2017) kemarin, dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, tentang  memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Kapolres.(inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Teror Labirin Ingatan dan Trauma dalam Film Legenda Kelam Malin Kundang

Teror Labirin Ingatan dan Trauma dalam Film Legenda Kelam Malin Kundang

Film Legenda Kelam Malin Kundang hadir sebagai sebuah tawaran segar yang merombak pemahaman terhadap pakem cerita rakyat yang selama ini ...

1775986104.148 at start, 1775986104.59 at end, 0.44204211235046 sec elapsed