Kecelakaan Maut di Baureno
Pengemudi Bus Kecelakaan Maut di Baureno Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 06 September 2017 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Baureno) - Usai dilaksanakan olah TKP dan setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta dilaksanakan gelar perkara awal, akhirnya Esa Wahyu Prayogo (22) warga Desa Cerme RT 001 RW 006 Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, pengemudi bus AKDP Dali Prima jurusan Surabaya - Bojonegoro, nomor polisi S 7472 UA, yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor, pada Selasa (05/09/2017) sekira pukul 19.00 WIB tadi malam, di jalan raya turut wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, yang mengakibatkan 3 orang korban meninggal dunia dan seorang lagi mengalami luka berat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini pengemudi bus tersebut telah diamankan di Satlantas Polres Bojonegoro guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi pada Rabu (06/09/2017) dini hari tadi, bahwa setelah dilaksanakan gelar perkara awal, penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah bahwa pengemudi bus tersebut telah melanggar Pasal 310 ayat (4), Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa dalam peristiwa laka-lantas tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil olah TKP, laka-lantas tersebut disebabkan oleh adanya kelalaian pengemudi bus, sehingga menjadi penyebab terjadinya laka lantas tersebut.
“Pengemudi bus karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” pungkas Kapolres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (05/09/2017) sekira pukul 18.30 WIB kemarin petang, telah terjadi kecelakaan maut di jalan raya Bojonegoro - Babat, tepatnya di jalan raya turut wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Baca: Bus Tabrak Motor di Baureno, 3 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Kapolres Bojonegoro Pimpin Olah TKP Kecelakaan Maut Dengan 3 Korban Jiwa
Akibat laka lantas tersebut pengendara sepeda motor yang bernama M Dikron dan pembonceng Khusnul Kuwatim serta Reza, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan pembonceng bernama Dewi Mardhatul M mengalami luka berat yang selanjutnya dibawa ke RS Muhammadiyah Babat.
Adapun yang terlibat kecelakaan tersebut kendaraan bus AKDP Dali Prima jurusan Surabaya - Bojonegoro, nomor polisi S 7472 UA, yang dikemudikan Esa Wahyu Prayogo (22) warga Desa Cerme RT 001 RW 006 Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dengan sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 5784 DI, M Dikron (45), berboncengan dengan Khusnul Kuwatim (30) dan Dewi Mardhatul M (10) serta Reza (6 bulan), keempatnya warga Desa Kauman RT 001 RW 001 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Sementara kronologi kecelakaan tersebut bermula saat itu kendaraan Bus Dali Prima nomor polisi S 7472 UA, berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Sesampai di lokasi kejadian, bus mendahului kendaraan truk tronton yang tidak diketahui identitasnya hingga melebihi marka as jalan dan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan berjalan sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 5784DI, hingga akhirnya terjadi laka lantas tersebut.
Saat itu, diduga pengemudi bus kurang konsentarasi terhadap arus lalu lintas yang ada di sekelilingnya serta memaksakan diri untuk mendahului kendaraan yang beraada di depannya hingga mengambil haluan terlalu ke kanan yang kemudian menabrak sepeda motor yang berjalan dari arah yang berlawanan. (inc/imm)































.md.jpg)






