Operasi Sikat Semeru 2017
Polsek Tambakrejo Lakukan Operasi Miras
Senin, 11 September 2017 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Tambakrejo) - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2017, jajaran Polsek Tambakrejo Polres Bojonegoro pada Senin (11/09/2017) siang tadi, laksanakan operasi peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Tambakrejo.
Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru tahun 2017 tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambakrejo Aiptu Diyono bersama Kanit Sabhara dan dibantu 3 petugas jaga Polsek Tambakrejo mendatangi 2 tempat yang disinyalir menjual miras yaitu pada tempat pertama yaitu di warung milik SM (62) warga Desa Sendangrejo Kecamatab Tambakrejo anggota telah mengamankan sebanyak 3 botol kemasan1,5 liter yang berisikan miras jenis toak dan 3 jerigen ukuran 30 liter yang terdiri dari 2 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 10 liter miras jenis toak.
Sementara itu, dilokasi kedua yaitu diwarung milik FF (30) perempuan warga Desa Kacangan kecamatan Tambakrejo, anggota mengamankan sebanyak 11 botol air meniral kemasan 1,5 liter yang berisikan arak jowo. Sedangkan di tempat ketiga, saat dilakukan razia tidak ditemukan barang bukti yang disimpan ataupun dijual yaitu di rumah WR (35) warga Dusun Pengkol Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo.
Kapolsek Tambakrejo AKP Mohtarom SH saat kepada awak media ini mengatakan bahwa operasi miras ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Sikat Semeru tahun 2017 yang saat ini sedang berlangsung.
"Seluruh ersangka dikenakan sanksi tipiring karena telah melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum", terang Kapolsek. (red/imm)