Dalam Pengaruh Miras, Seorang Pengendara Tabrak Rambu Lalu-Lintas
Sabtu, 23 September 2017 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Tuban (Palang) - Kecelakaan tungal terjadi di jalan raya Tuban-Palang kilometer 6-7, tepatnya di depan SDN Gesikharjo 1 turut wilayah Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, pada Sabtu (23/09/2017) pukul 12.15 WIB. Akibat pengendara sepeda motor dalam pengaruh minuman keras sehingga kurang konsentrasi dan menabrak papan himbauan yang terletak di tengah jalan. Akibatnya pembonceng sepeda motor tersebut mengalami luka berat di bagian kepala sedangkan pengendara mengalami luka lecet-lecet.
Kendaraan tersebut sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 3772 JO yang di kendarai Ade Prasetyo (24), warga Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan berboncengan dengan Adi (23), warga Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati SH, bahwa kronologi peristiwa laka-lantas tersebut bermula saat sebelumnya sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 3772 JO, berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Sesampai dilokasi kejadaian kendaraannya berjalan zig-zag yang kemudian menabrak rambu-rambu papan himbauan hati-hati karena banyak anak sekolah yang menyeberang, yang terletak di tengah marka jalan.
“Pengendara kurang konsentrasi akibat dalam pengaruh minuman keras, sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak rambu-rambu lalu-lintas,” ungkap AKP Elis.
AKP Elis menambahkan, setelah menabrak rambu-rambu tersebut, sepeda motor berikut pengendara terjatuh hingga ke bahu jalan di sisi sebelah selatan. Akibatnya pembonceng kendaraan tersebut mengalami luka berat pada bagian kepala depan, sedangkan pengendara, mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.
“Kedua korban di rujuk ke RSU Dr Koesma Tuban, guna mendapatkan perawatan medis,” terang AKP Elis.
Untuk tahap awal, peristiwa laka lantas tersebut ditangani anggota dari Polsek Palang, selanjutnya peristiwa tersebut dilimpahkan ke Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Tuban. “Barang bukti berupa sepeda motor korban, selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Lantas Polres Tuban,” imbuh AKP Elis.
Tak lupa, melalui media ini, AKP Elis menyampaikan himbauan, agar para pengemudi, berhati-hatilah saat berkendara di jalan raya, patuhilah rambu lalu lintas dan marka jalan, termasuk juga perhatikan batas kecepatan kendaraan. ”Jangan sekali-kali berkendara saat dalam pengaruh miras atau obat-obatan, karena selain membahayakan diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain,” pungkasnya. (red/imm)































.md.jpg)






