Sat Lantas Polres Bojonegoro Kembali Tindak 52 Kendaraan Pelanggar Aturan Lalu-Lintas
Sabtu, 23 September 2017 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro pada Sabtu (23/09/2017), pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB Lakukan giat razia kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro. Sebanyak 52 pelanggaran lalu lintas dibberikan penindakan berupa tilang.
Kanit Turjawali Polres Bojonegoro Ipda Luluk Sulistiono SH selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa dalam kegiatan razia razia kali ini, anggota menyasar pada kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, utamanya yang berpotensi menjadi penyebab laka lantas.
"Razia kali ini kami laksanakan dengan sistem stasioner, dengan menyasar pengendara yang berpotensi laka. Jika mendapati itu, kami akan langsung berikan penindakan," terang Ipda Luluk.
Dalam pelaksaan razia tersebut anggota memberikan tindakan kepada 52 kendaraan yang tengah melanggar lalu lintas, dengan menyita barang bukti berupa 48 surat-surat dan 4 unit sepeda motor.
“Seluruh pelanggaran diberikan tindakan dengan menggunakan e-tilang.” imbuhnya.
Kepada media ini, Ipda Luluk menyampaikan kegiatan penindakan akan dilaksanakan secara intensif mengingat seiring bertambah waktu angka kecelakaan semakin meningkat. Tak lupa juga mengingatkan masyarakat pengguna jalan dan bagi segala lapisan masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas guna meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan. (*/imm)































.md.jpg)






