News Ticker
  • Seorang Perempuan Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tercebur di Dalam Sumur
  • Jembatan Alternatif Temuwoh Blora Ditutup Sementara Akibat Tergerus Arus
  • Konser Dewa 19 Bakal Digelar di Bojonegoro, Polisi Siap Beri Pengamanan
  • Tinggal Sendirian, Warga Sukorejo, Bojonegoro Kota Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Petani di Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
  • Pertama Kali, Bupati Lantik 67 Pejabat Pemkab Bojonegoro yang Baru Dimutasi
  • Flaring di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru di Bojonegoro Terpantau Membesar
  • Jelang Penutupan Pendaftaran, Seleksi Jabatan Sekda Bojonegoro Belum Ada yang Mendaftar
  • Seleksi Sekda Bojonegoro Sepi Peminat, Belum Ada ASN Mendaftar
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Bupati Wahono Resmikan Pesantren Muhammadiyah, Dorong Pendidikan Unggul di Bojonegoro
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
Lagi, Polres Bojonegoro Ciduk Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Lagi, Polres Bojonegoro Ciduk Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Berhati-hatilah saat anda menggunakan media sosial (medsos), jika tindakan komunikasi yang anda lakukan mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain, maka anda berpotensi telah melakukan tindakan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Sebagaimana dialami AR (19), warga Dusun Tanjungharjo Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha)”, yang dilaporkan atas dugaan telah mencemarkan nama baik dan atau melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap institusi polri melalui akun facebook miliknya, sehingga pada Minggu (24/09/2017) pukul 03.00 WIB dini hari tadi, ditangkap dirumahnya oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini membenarkan, bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah menangkap AR (19), warga Dusun Tanjungharjo Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha)”, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45A ayat (1) dan (2).

“Pelaku melakukan ujaran kebencian melalui media sosial facebook terhadap institusi polri,” terang Kapolres.

Adapun kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (23/09/2017) sekira pukul 11.00 WIB telah datang di Polres Bojonegoro, seorang laki-laki bernama Agung Wijayanto (30) anggota Polri alamat Asrtama Polisi (Aspol) Kelurahan Klangon Bojonegoro,  yang melaporkan seorang laki-laki berinisial AR (19), pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha)”.

“Pelapor dengan membawa bukti-bukti screenshoot dari akun milik terlapor, melaporkan terlapor atas tuduhan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial facebook.” tutur Kapolres.

Kapolres menuturkan, pada mulanya pelapor sedang membuka laman facebook miliknya kemudian tanpa sengaja melihat akun facebook milik terlapor, yang mana pada tanggal 26 Juli 2017, telah memposting kalimat-kalimat yang mendeskreditkan intitusi polri, dengan kalimat yang tidak pantas dan atau menghina,  "Lebih Baik Jadi Badjingan Dari Pada Polisi. Generasi PKI".

“Sebagai anggota polri, pelapor merasa nama baik institusinya tercemar dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, berdasar dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut termasuk keberadaannya dan setelah diketahui identitas pemilik akun tersebut selanjutnya petugas kepolisian segera mencari keberadaan terlapor.

“Pada Minggu dini hari tadi terlapor ditangkap petugas di rumahnya dan diamankan di Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.” imbuh Kapolres.

Masih menurut Kapolres, pelaku disangka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Subsider Pasal 27 Ayat (3)  jo Pasal 45 Ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar.

“Penyidik juga masih meminta keterangan terhadap pelaku terkait tulisan “Generasi PKI” dalam postingan tersebut,” lanjut Kapolres.

Dengan adanya kasus ini Kapolres Bojonegoro berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga masyarakat Bojonegoro, untuk bijak dalam bermedia sosial karena ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat menjerat warga masyarakat yang melakukan tindakan komunikasi (posting), yang mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

Selain itu, jajaran Polres Bojonegoro juga telah membentuk tim cyber troops, yang bertugas mengawasi lalu lintas media, baik media konvensional maupun media sosial.

“Jika diketahui ada postingan yang mengandung ujaran kebencian, maka tim akan bekerja dan jika tertangkap maka akan diproses sesuai hukum," pungkas Kapolres. (*/imm)

Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1758211453.6158 at start, 1758211454.5364 at end, 0.92064189910889 sec elapsed