Berkat Laporan Aplikasi CAS, Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Polisi
Sabtu, 07 Oktober 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Puurwosari) - Berkat adanya laporan yang dikirim melalui aplikasi Crime Alarm System (CAS), yaitu aplikasi laporan kejadian berbasis android yang dikembangkan Polres Bojonegoro, seorang pelaku pencurian dapat diamankan oleh petugas pada Sabtu (07/10/2017) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi. Sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan aksinya dengan mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar lebih dari Rp 10 juta dan langsung kabur mengendarai motor miliknya.
Adapun identitas pelaku berinisial IA binti ZA (37) seorang Ibu rumah tangga warga Desa Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, sedangkan korbannya Nurul Hidayati (41) seorang perempuan pemilik toko pakian "Khalinda Fashion" yang berlokasi di Dusun Korgan Desa Purwosari RT 002 RW 001 Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Soesilo TP, bahwa kronologis kerjadiannya yaitu pada Sabtu (07/10/2017) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku datang dan masuk ke dalam toko pakian "Khalinda Fashion" milik korban dengan modus akan membeli pakain. Setelah dirasa tidak ada yang mengawasi, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil tas milik korban yang ditaruh di meja kasir.
“Pelaku berhasil melakukan aksinya namun kepergok oleh pemilik toko atau korban sehingga pelaku langsung kabur mengendarai motor miliknya," terang Kapolsek.
Selanjutnya korban langsung melaporkan ke Mapolsek Purwosari yang diterima langsung oleh anggota jaga Polsek Purwosari dan setelah menerima laporan, Aiptu Hasnan melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi CAS dan yang anggota yang lain melaporkan kejadian melalui pesawat komunikasi HT kepada piket siaga di Polres Bojonegoro sedangkan 2 anggota jaga lainnya, yaitu Aipda Priyanto dan Bripka Galih Putu melaku pengejaran ke arah timur sesuai hasil laporan dari korban.
"Mendapati laporan tersebut, anggota langsung melaporkan melalui aplikasi CAS dan melalui HT siaga Polres Bojonegoro dan sebagian melakukan pengejaran," terang Kapolsek Purwosari.
Setelah anggota jajaran monitor melalui aplikasi CAS, kemudian anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro yang piket di Pos Polisi Cengungklung, yaitu Brigadir Lulut dan Brigadir Arwendo segera melakukan razia penghadangan kendaraan yang melintas di depan Pos Polisi. Berbekal ciri-ciri yang telah diberikan oleh korban saat memberikan laporan yaitu seorang perempuan yang diperkirakan berumur 30 tahun dan sendirian, berambut lurus pirang, memakai masker dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan sekitar 20 menit berikutnya pelaku melintas dan oleh petugas pelaku dihentikan namun pelaku berhasil kabur lagi sehingga petugas segera melakukan pengejaran.
"Setelah tepat di depan SPBU di Dusun Dangkep Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu, pelaku dapat diamankan," tambah Kapolsek Purwosari.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Pos Polisi Cengungklung dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di dalam tas bawaannya. Dari hasil pemeriksaan diketemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 10.958.000.- “Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Purwosari guna dilakukan proses hukum selanjutnya.” lanjut Kapolsek.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang milik korban dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi K 3694 HY berikut kunci kontak dan STNK yang dipergunakan pelaku dan tas benang rajut warna orange milik pelaku. “Serta tas rajut warna ungu milik korban, yang di ddalamnya berisi uang sebesar Rp 10.958.000." pungkas Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi atas kinerja seluruh anggota jajaran yang selalu merespon setiap kejadian yang dilaporkan melalui aplikasi CAS dan langsung bertindak cepat dengan mengambil tindakan kepolisian.
“Terima kasih atas kinerjja rekan-rekan yang dengan ceat mmerespon laporan dari masyarakat sehingga tindak kriminal dapat dengan cepat terungkap,” ungkap Kapolres
Selain itu juga, Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi CAS di play store melalui HP berbasis android masing-masing, dimana dengan aplikas CAS masyarakat dapat melaporkan kejadian disekitar maupun yang ditemukan oleh masyarakat yang berhubungan dengan tugas Kepolisian baik tindak kriminal maupun tindakan yang memerlukan kehadiran Polisi dengan cepat tanpa harus melapor ke kantor Polisi.
"Silahkan mengunduh CAS di play store, kami akan merespon cepat laporan tersebut, karena dalam beberapa detik laporan tersebut diterima oleh seluruh anggota Polres Bojonegoro," pesan Kapolres. (red/imm)