5 Gram Sabu di Temukan di Kamar Mandi Rutan Kelas IIB Blora
Kamis, 12 Oktober 2017 08:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora -Petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Blora Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (11/10/2017) sekira pukul pukul 13.30 WIB kemarin siang, berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram narkotika jenis metamfetamina atau narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Blora. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan lima gram narkotika jenis metamfetamina atau sabu yang di taruh di dalam bungkus rokok, di dalam kamar mandi rutan.
Yoga Aditya Ruswanto Kepala Rutan IIB Blora mengatakan, penemuan barang terlarang itu bermula ketika, petugas melakukan razia kamar tahanan, namun ada salah satu tahanan kasus narkoba berinisial TOM, minta ijin ke kamar mandi dengan alasan sakit perut.
“Penyeludupan narkoba ini terungkap setelah di temukan paket sabu lima gram yang di taruh di dalam bungkus rokok dan di taruh di kamar mandi,” jelas Kepala Rutan Blora Yoga, Aditya Ruswanto, Kamis (12/10/2017) pagi.
Menurutnya, hal ini terungkap karena gerak gerik salah satu tahanan yang mencurigakan setelah pulang dari sidang di pagi harinya.
“Kami memang belum bisa menyebut barang terlarang ini milik TOM, sebab barang ini di temukan di dalam kamar mandi,” ujarnya.
Yoga menambahakan, setelah ditemukan barang haram tersebut, ia langsung menginformasikan kepada Sat Narkoba Polres Blora, untuk melakukan tes urine kepada para warga rumah tahanan.
“Setelah di lakukan tes urine ternyata semua penghuni rutan negatif, namun demikian, dengan adanya temuan ini penjagaan akan di perketat sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan mengatakan, setelah mendapat informasi adanya temuan narkoba di Rumah Tahanan Kelas IIB Blora, pihaknya langsung datang kerutan untuk melihat kondisi barang tersebut dan melakukan pengecekan.
“Setelah dikabari kami langsung datang, guna melakukan tes urine kepada para tahanan kasus narkoba, namun hasilnya negatif.” ucapnya
Pihaknya mengaku, dengan adanya temuan ini Satuan Narkoba Polres Blora dan Rumah Tahanan Kelas IIB Blora, akan bersinergi terus dalam upaya menekanan peredaran dan penyalah-gunaan narkoba di wilayah hukum Polres Blora.
“Kasus ini tergolong metode baru, sebelumnya belum pernah dilakukan dan baru kali ini kami temukan kejadian seperti ini di rutan Blora.” pungkasnya. (teg/imm)