Operasi Bina Kusuma
Sat Sabhara Polres Bojonegoro Kembali Gelar Razia Peredaran Miras Tanpa Ijin
Kamis, 12 Oktober 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin serta guna mengantisipasi tindak kejahatan akibat dari mengkonsumsi miras, Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali laksanakan razia miras di sekitar wilayah sekitar Kota Bojonegoro pada hari Kamis (12/10/2017) sekira pukul 09.00 hingga 11.30 WIB pagi tadi. Operasi yang digelar selama hampir tiga jam tersebut dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Bojonegoro Aiptu A Heriyanto bersama 3 anggota Sat Sabhara lainnya.
Dalam pelaksanaannya, anggota telah melakukan razia di 2 tempat berbeda yaitu disebuah warung di Desa Somodikaran Kecamatan Dander dengan penjual miras SK (28) perempuan asal Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro Kota dan didapati barang bukti yang disita yaitu miras jenis toak sebanyak 2,5 liter.
Sedangkan dilokasi yang lain yaitu disebuah warung di jalan Hayam Wuruk Kelurahan Karang Pacar Kecamatan Bojonegoro Kota dengan penjual miras yaitu TM (67) warga Kecamatan Semanding Kecamatan Tuban dilakukan penyitaan barang bukti miras jenis toak sebanyak 2 liter.
"Terhadap para pelaku yang menjual, menyimpan dan atau memiliki Miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, oleh anggota dijjerat dengan pasal tipiring yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum," terang Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad.
Seluruh pelaku dijadwalkan akan menjalani persidangan tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Senin (16/10/2017) lusa. Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah disita diamankan di Mapolres Bojonegoro.
Sebagaimana telah diperintahkan oleh Kapolres, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, melalui media Kasat Sabhara menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melaporkan jika mengetahui ataupun mendengar adanya peredaran miras dilingkungan masing-masing untuk melaporkan kepada Polisi.
"Kami akan tindak terhadap seluruh pelaku penjual miras tanpa ijin," tegas Kasat Sabhara. (red/imm)