Kecelakaan Melibatkan Anak di Bawah Umur
Seorang Bocah Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pikap
Jumat, 13 Oktober 2017 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Kasiman) - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur dan memakan korban jiwa terjadi di jalan PUK poros kecamatan Kasiman - Kedewan, tepatnya di jalan raya turut wilayah Desa Kasiman Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojoengoro, pada Kamis (12/10/2017) sekira pukul 15.30 WIB kemarin sore.
Sepeda motor Honda Revo bersenggolan dengan sepeda motor Honda CBR, yang mengakibatkan pengendara Honda Revo terjatuh ke kanan dan ditabrak kendaraan mobil pikap Mitsubishi L300 yang berjalan dari arah berlawanan. Akibatnya pengendara Honda Revo meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 6526 DS, yang dikendarai Muhammad Ilham (12), pelajar asal Desa Kasiman RT 004 RW 004 Kecamatan Kasiman, dengan sepeda motor Honda CBR 150 nomor polisi K 3176 YY, yang dikendarai Agus Supriyanto (24), warga Desa Hargomulyo RT 007 RW 001 Kecamatan Kedewan dengan kendaraan mobil pikap Mitsubishi L300 nomor polisi B 9566 UCA, yang dikemudikan Wahyu Arya Widya Mukti (23), warga Desa Sidomukti RT 001 RW 001 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan saksi Yanto (40), warga Desa Kasiman Kecamatan Kasiman dan saksi Bambang Susilo (50), warga Desa Wedi RT 003 RW 004 Kecamatan Kapas, yang disampaikan Kapolsek Kasiman AKP HM Ridwan SH, bahwa kronologi kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor Honda Revo nomor polisi S 6526 DS berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi, sampai di lokasi kejadian, hendak mendahului sepeda motor Honda CBR 150 nomor polisi K 3176 YY yang berjalan searah di depannya.
“Pada saat mendahului diduga pengendara Honda Revo mengambil haluan terlalu ke kiri hingga terjadi senggolan yang kemudian sepeda motor Honda Revo tersebut oleng ke kanan atau ke utara.” terang Kapolsek yang dikutip dari keterangan saksi-saksi.
Kapolsek menambahkan, disaat sepeda motor Honda Revo tersebut oleng, pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan mobil pikap Mitsubishi L300 nomor polisi B 9566 UCA.
“Karena jarak sudah dekat dan pengendara sepeda motor Honda Revo tidak menguasai stir serta tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut,” lanjut Kapolsek.
Akibat dari kejadian laka lantas tersebut, pengendara sepeda motor Honda Revo mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan pengendara Honda CBR tidak mengalami luka.
“Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Padangan untuk di visum,” imbuh Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, tak lupa Kapolsek mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat berkendara di jalan-raya. Perhatikan rambu rambu lalu lintas dan marka jalan, perhatikan juga batas kecepatan kendaraan. Hormati sesama pengguna jalan, jika hendak mendahului perhatikan bahwa arus lalu-lintas dari arah depan dan belakang benar-benar aman.
“Diharap kepada para orang tua, agar anak-anaknya yang masih di bawah umur jangan diberikan ijin mengendarai kendaraan di jalan raya.” pungkasnya. (red/imm)