News Ticker
  • Tabrakan Motor di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus Milik Sendiri, Petani di Kasiman, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • 100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Optimis Menuju Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, Warga Kalitidu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Seorang Petani di Sukosewu, Bojonegoro Meninggal Dunia saat Semprot Padi di Sawah
  • Tanam Alpukat, Bupati Bojonegoro Harap Mampu Lestarikan Lingkungan dan Bermanfaat untuk Masyarakat
  • Pemkab Bojonegoro Luncurkan 4 Program Inovasi Transformasi Layanan Digital Kesehatan
  • Stasiun Bojonegoro Layani 1.213 Pelanggan Saat Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih 2025
  • Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan dalam Pengangkatan Tenaga Pendidik
  • Wujudkan Ketertiban dan Keamanan, Ratusan Ormas di Blora Sepakat Deklarasi Damai
  • Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Blora Bentuk Komisi Irigasi
  • Kontraktor Lokal di Blok Cepu Berlatih dan Berbagi Pengalaman untuk Tingkatkan Daya Saing
  • ExxonMobil Indonesia Tunjuk Wade Floyd sebagai Presiden Baru Gantikan Carole Gall
  • Pemkab Bojonegoro Bakal Gelar Festival dan Pameran Batik 2025
  • Pengemudi Isuzu Elf yang alami Kecelakaan di Tawangmangu, Karanganyar Ditetapkan Tersangka
  • Blora Laksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid sebagai Kabupaten Layak Anak
  • Dorong Pertanian Modern, Bupati Bojonegoro Hadiri Peluncuran Teknologi Drone Pertanian
  • Pemkab Bojonegoro Hadirkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
  • 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Ngraho, Bojonegoro
  • Polres Blora Amankan 5 Pelaku Premanisme, 3 Orang di Antaranya Oknum Wartawan
  • Diduga Korsleting Sistem Kelistrikan, Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Temayang, Bojonegoro
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Laki-laki Warga Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam
  • Libur Sekolah, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo ‘Schooliday’, Diskon Tiket hingga 20 Persen
  • Hari Jadi BPR Bank Daerah Bojonegoro, Bupati dan Wakil Bupati Borong Sayur Mayur Penjual 'Rengkek'
Satlantas Polres Bojonegoro Tindak Kendaraan Yang Gunakan Strobo

Satlantas Polres Bojonegoro Tindak Kendaraan Yang Gunakan Strobo

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro pada Selasa (17/10/2017) sekira pukul 07.30 WIB kemarin, tindak kendaraan mobil pribadi yang melintas di dalam kota Bojonegoro, yang menggunakan lampu isyarat warna biru jenis strobo.

Kanit Turjawali Polres Bojonegoro Ipda Luluk Sulistiono SH menyampaikan bahwa penindakan tersebut berawal saat anggota BM Sat Lantas melaksanakan patroli di titik keramaian masyarakat dan kemudian mendapati mobil pribadi dengan menggunakan lampu isyarat warna biru, yang tentunya melanggar aturan sehingga pengendara tersebut dibentikan petugas.

"Oleh petugas, pengemudi kendaraan tersebut beri tindakan dengan surat tilang dan e-Tilang,"  tegas Kanit Turjawali.

Ipda Luluk menambahkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat tidak jarang pengguna lampu strobo seringkali mengemudikan kendaraannya dengan ugal-ugalan di jalan raya dan kurang menghormati pengguna jalan lain.

"Saat ini sedang merebak di kalangan masyarakat pengguna jalan, baik mobil ataupun motor yang menggunakan lampu isyarat jenis strobo," imbuhnya.

 

Bahwa, penggunaan lampu isyarat dan atau sirene pada kendaraan bermotor, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 Ayat (1) dan (2)  dijelaskan, Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene yang terdiri atas warna merah, biru dan kuning.

Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa, Lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene, berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Sedangkan pada Ayat (4) dijelaskan bahwa, Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

Untuk penggunaan lampu isyarat dan sirine,  dijelaskan pada Ayat (5) yang berbunyi, Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut, (a). lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; (b). lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan (c). lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sementara, pelanggaran terhadap penggunaan lampu isyarat dan atau sirene pada kendaraan bermotor, diatur dalam Pasal 287 Ayat (4), yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*/imm)

Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1749001492.9594 at start, 1749001493.606 at end, 0.64658689498901 sec elapsed