News Ticker
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Geger Temuan Mayat Pria Asal Semarang Tergeletak di Depan Kamar Hotel Air Mancur Blora
  • Pemkab Bojonegoro Optimis Jadi Daerah Percontohan Nasional Program Kawasan Tanpa Rokok
Satpol PP Tertibkan Dua Minimarket Bodong

Satpol PP Tertibkan Dua Minimarket Bodong

Oleh Priyo SPd

Blora - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora Kamis (19/10/2017) melakukan penertiban dua minimarket yang tidak mengantongi izin atau bodong yang nekat beroperasi. Dengan di komandoi langsung Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, M.MA dengan didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto S.Sos dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari SH, beserta beberapa anggota. Penertiban dimulai dari Kecamatan Sambong dengan sasaran yang dituju adalah minimarket Alfamart di Jalan Blora-Cepu kilometer 27 Kecamatan Sambong dan minimarket Indomaret Jalan MR Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.

Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, M.MA menerangkan, penertiban ini dilaksanakan atas dasar laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora yang menerangkan bahwa minimarket tersebut di atas belum mengantongi izin buka karena ada syarat yang tidak terpenuhi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20 menyebutkan bahwa pendirian minimarket harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional. Pada kenyataannya Alfamart Sambong berjarak kurang dari 0,5 km dari Pasar Gadu, begitu juga dengan Indomaret Kaliwangan Mlangsen yang berjarak hanya 350 meter dari Pasar Kaliwangan. Sehingga izin mereka tidak keluar dan harus ditutup,” jelas Anang.

Menurutnya, sebagai solusi, pihaknya menyarankan agar pengelola bisa mencari lokasi lain yang sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Sehingga usaha minimarketnya bisa dipindah berjarak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional.

“ Ya kami lakukan melalui pendekatan kami sarankan pindah lokasi yang jaraknya lebih jauh dan jika belum izin kami harap bisa izin sesua perda yang ada,” imbuhnya.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto S.Sos menambahkan bahwa kedua minimarket tersebut baru berdiri kurang dari dua tahun. Keduanya sudah buka setahun lebih, namun perizinannya baru diajukan beberapa bulan lalu, sehingga tidak mendapatkan izin karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20.

“Surat peringatan pertama ini kami layangkan dengan tenggang waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari ke depan belum ditutup, maka akan kami layangkan surat peringatan yang kedua dengan tenggang waktu 7 hari. Kalau masih saja membandel, surat peringatan ketiga siap diberikan diikuti upaya penutupan paksa oleh petugas,” tegasnya.

Sementara itu Agus Abidin sebagai salah satu pegawai Alfamart Sambong mengatakan bahwa surat yang diberikan Satpol PP akan ia laporkan ke manajemen pusat sesuai alamat yang tertulis.

“Kami belum bisa memastikan kapan dilakukan penutupan, karena akan menunggu keputusan manajemen terlebih dahulu untuk menyikapi surat dari Satpol PP, yang jelas nanti surat yang di berikan akan segera mungkin diberikan kepada manajemen,” ucapnya.

Sekedar diketahui, dari data yang ada dua minimarket di Kabupaten Blora belum memiliki izin beroperasi. Namun jika nantinya ada minimarket yang tak berizin masih beroperasi petugas tidak segan-segan untuk menutup paksa.(teg/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782577987.8955 at start, 1782577988.7488 at end, 0.85334801673889 sec elapsed