News Ticker
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
  • Kolaborasi Lintas Kampus: 208 Mahasiswa KKN IPB, UNS, dan STAI Al-Anwar Siap Akselerasi Pembangunan Desa di Blora
  • Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Program Jatim Puspa Plus dan Desa Berdaya
  • Diduga Akibat Puntung Rokok, Tumpukan Ranting Pohon di Depan SMPN 1 Temayang Hangus Terbakar
  • Gandeng Pakar UNAIR, Pemkab Bojonegoro Gelar Sarasehan Edukasi Protein Hewani
  • 08 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Juli 2026
  • Penyegaran Birokrasi Pemkab Bojonegoro, Bupati Wahono Lantik Lima Kepala OPD Baru dan Rotasi Pejabat Administrator
  • Realisasi Serapan APBD Jatim Capai 94 Persen, Emil Dardak Beri Penjelasan Terkait SILPA
  • Menu Sehat Penurun Berat Badan: Ini 6 Makanan Tinggi Serat yang Cocok Dikonsumsi Saat Diet
  • DPRD Bojonegoro Cecar Dinas PMPTSP di Sidang Banggar, Pelayanan Publik Dinilai Masih Amburadul
  • Pemkab Bojonegoro Cairkan Beasiswa Tahap 1B Senilai Rp10,5 Miliar untuk 2.670 Mahasiswa
  • Jangan Lewatkan Sore Ini: Balen Tantang Ngraho di Final Sepak Bola Porkab II
  • 07 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 7 Juli 2026
  • Pedagang Pasar Kota Pindah Sementara Selama Renovasi, Ada yang Swadaya
Pelaku Akui Buang Bayi Karena Pacar Tak Bertanggungjawab

Pelaku Akui Buang Bayi Karena Pacar Tak Bertanggungjawab

Oleh Muliyanto

Bojonegoro Kota – Pelaku pembuangan bayi di Desa Sembung Kecamatan Kapas, EA (21) mengaku takut dan kebingungan ketika melahirkan sehingga terpaksa membuang darah dagingnya sendiri. Kepada kepolisian EA mengaku kebingungannya lantaran sang kekasih tidak mau bertanggungjawab atas hasil hubungan mereka.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo saat rilis media di Mapolres siang tadi, Rabu (25/10/2017). EA dihadirkan di hadapan awak media dengan pakaian tahanan dan penutup kepala warga hitam. Sepanjang jalannya rilis media, EA nampak menunduk.

"Bayi yang dikandung EA meninggal saat dilahirkan,  sehingga EA membuang jenazah bayi karena takut, Selain itu, pacarnya juga tidak mau bertanggung jawab sehingga EA kebingungan dan membuang jenazah bayi," jelas Kompol Dodon.

Seperti laporan sebelumnya, warga Desa Sembung menemukan jenazah bayi di dekat kediaman pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa pelakunya adalah sang ibu, EA yang menurut keterangan warga belum menikah dan tidak menunjukkan tanda-tanda sedang mengandung. EA juga dikenal sebagai gadis yang baik dan ramah di lingkungannya. Warga tidak menduga bahwa EA yang melakukan perbuatan itu. Setelah terungkap dan EA mengakui perbuatannya, kini jelas sudah duduk perkaranya. EA terpaksa membuang bayinya karena kebingungan harus berbuat apa sebab kekasihnya tak mau bertanggungjawab. Bayi yang dilahirkan EA juga dalam kondisi meninggal saat dilahirkan.

Baca Kasus Pembuangan Bayi di Sembung Terungkap

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Kapas

Bahkan, kata Kompol Dodon, pada mulanya EA bermaksud membuang jenazah bayinya ke sungai Bengawan Solo. Namun karena banyak orang di sekitar bengawan tempat dia hendak membuang bayinya, EA urung dan pulang. Akhirnya dibuanglah di belakang rumah nenek EA tanpa dikubur. Awalnya hendak dikubur dan EA juga sudah memegang cangkul, namun tidak jadi.

Beberapa alat bukti yang diamankan Kepolisian antara lain cangkul, baju yang digunakan saat persalinan, dan tas kresek bungkus bayi saat dibuang. 

“Pelaku diancam undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dodon. (mol/moha)

 

 

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783641992.1837 at start, 1783641992.5388 at end, 0.3551549911499 sec elapsed