Polisi Berhasil Ungkap Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Kapas
Selasa, 24 Oktober 2017 07:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Kamis (19/10/2017) sekira pukul 07.30 WIB lalu, seorang warga bernama Asnarti (66), warga Desa Sembung RT 006 RW 002 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro menemukan bungkusan plastik warna hitam di belakang rumahnya dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi mayat bayi laki-laki. Berdasarkan hasil otopsi dari RSUD Bojonegoro, saat ditemukan bayi tersebut sudah meninggal sejak 3 (tiga) hari sebelumnya dan bayi meninggal di luar kandungan atau meninggal setelah dilahirkan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu yang lama, pada Senin (23/10/2017) sekira pukul 10.00 WIB, tim Panther Polres Bojonegoro bersama anggota Polsek Kapas berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap perempuan yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Saat ini, pelaku sedang diperiksa di Mapolsek Kapas dan disangka dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri.
Baca: Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga Desa Sembung Kecamatan Kapas
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini menerangkan bahwa ibu kandung mayat bayi tersebut berinisial EA binti PMN (21) warga Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kapas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih meminta keterangan pada saksi-saksi dan pelaku, tunggu perkembangan,” terang Kapolres, Senin (23/10/2017) malam.
Kapolres menambahkan bahwa, setelah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut selanjutnya di lakukan visum dan USG di RS Bhayangkara Wahyu Tetuko Bojonegoro.
“Dari hasil visum dan menurut keterangan pelaku, bahwa pelaku mengakui telah melahirkan dan melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut sehingga meninggal dunia," terang Kapolres
Ketika ditanya ancaman hukuman terhadap pelaku, Kapolres menuturkan bahwa oleh penyidik, pelaku di jerat dengan Pasal 341 KUHP, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolres.
Diberitakan sebelumnya bahwa kronologi penemuan mayat bayi tersebut bermula pada Kamis (19/10/2017) sekira pukul 07.30 WIB lalu, saksi Asnarti (66), warga Desa Sembung RT 006 RW 002 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, mencium bau menyengat seperti bau bangkai, dari samping belakang rumahnya.
Kemudian saksi berupaya mencari sumber bau bangkai tersebut dan tidak lama kemudian saksi menemukan bungkusan plastik hitam dengan posisi terikat di atas karung yang berisikan kain bekas dan awalnya saksi mengira yang berada di dalam bungkusan plastik hitam tersebut adalah bangkai kucing, sehingga oleh saksi, bungkusan tersebut dipindah ke kebun pisang di sebelah timur rumahnya, namun karena saksi merasa curiga, selanjutnya tas plastik tersebut di buka.
Setelah dibuka ternyata di dalam plastik tersebut berisikan sesosok mayat bayi dengan posisi tengkurap dan masih mengeluarkan darah sehingga kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepala desa setempat dan diteruskan dilaporkan ke Polsek Kapas.
Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui jenis kelamin bayi laki-laki, dengan ciri-ciri berat mayat 1 kilogram, panjang mayat 55 sentimeter, rambut hitam lurus, tali pusar beserta ari, masih melekat di tubuh mayat bayi dan belum terpotong dengan panjang tali pusar 40 sentimeter.
Sedangkan berdasarkan hasil otopsi dari RSUD Bojonegoro, saat ditemukan diduga bayi tersebut sudah meninggal sejak 3 (tiga) hari sebelumnya dan bayi meninggal di luar kandungan atau meninggal setelah dilahirkan. (red/imm)