News Ticker
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
Kades Kuniran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Penipuan Perangkat Desa

Kades Kuniran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Penipuan Perangkat Desa

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, MYD bin KMR (41), pada Rabu (08/11/2017) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, pada Kamis (09/11/2017) pagi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, diperoleh bukti yang cukup bahwa tersangka diduga telah melakukan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro menilai bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan.

“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan penahananya dititipkan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota,” lanjut Kapolres.

Adapun kronologi tindak pidana yang dilakukan tersangka bermula pada tahun 2015, Mulyono (33), warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, salah satu korban yang melaporkan tersangka, bahwa saat itu korban bilang kepada tersangka ingin menjadi Perangkat Desa Kuniran.

“Saat itu tersangka sanggup dan menjanjikan kepada korban akan menjadi Perangkat Desa Kuniran dengan syarat membayar uang Rp 30 juta,” terang Kapolres.

Selanjutnya korban dengan disaksikan tetangganya yang bernama Saripin (62), pada Kamis (09/04/2015) sekira pukul 15.30, membayar uang tersebut kepada tersangka, yang diserahkan di rumah tersangka.

“Namun hingga pertengahan tahun 2017, korban belum juga menjadi perangkat desa sebagaimana yang dijanjikan tersangka.” terang Kapolres.

Pada sekitar bulan Agustus  2017, korban kembali didatangi tersangka dan ditawari oleh tersangka, jika ingin melanjutkan menjadi perangkat desa, maka korban diminta untuk menambah uang sebesar Rp 80 juta.

“Saat itu korban bersedia, karena tersangka menjanjikan kepada korban akan lulus tes perangkat desa, yangdilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2017.” lanjut Kapolres.

Selain itu, korban juga mengajukan syarat dan bilang pada tersangka, jika korban tidak masuk menjadi perangkat sebagaimana yang dijanjikan tersangka, maka uang milik korban harus dikembalikan 100 persen.

“Tersangka bilang sanggup akan mengembalikan uang milik korban jika korban tidak lulus tes perangkat desa tersebut,” jelas Kapolres.

Adapun penyerahan uang dari korban kepada tersangka dilakukan secara bertahap, yaitu pada Jumat (13/10/2017) sekira pukul 13.00 WIB, dirumah seorang perantara lain yang juga warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari berinisial SRN (38) dan pada Kamis (19/10/2017) sekira pukul 20.00 WIB, diserahkan di rumah tersangka.

”Untuk rekrutmen perangkat desa serentak tersebut, tersangka berhubungan dengan korban melalui SRN, termasuk penerimaan uang juga ada yang melalui SRN,” terang Kapolres.

Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2017, korban mengikuti tes perangkat, tetapi nilainya rendah sehingga korban tidak terpilih menjadi prangkat desa, yang kemudian korban meminta uangnya untuk dikembalikan, tetapi tersangka hanya janji-janji saja.

“Karena tersangka hanya janji-janji saja, korban melaporkan MYD bin KMR ke SPKT Polres Bojonegoro pada tanggal 02 November 2017,” imbuh Kapolres.

Masih menurut keterangan Kapolres, berdasarkan laporan korban tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keterangan dari MYD bin KMR serta setelah dilaksanakan gelar perkara, akhirnya MYD bin KMR ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Rabu (08/11/2017).

“Penyidik masih mengembangakan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, dalam proses rekrutmen perangkat desa tersebut.” terang Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1791974740.6928 at start, 1791974743.5193 at end, 2.8264310359955 sec elapsed