3 Orang Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi
Sabtu, 11 November 2017 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (08/11/2017) sekira pukul 13.00 WIB lalu, tangkap 3 orang yang masih satu komplotan, pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kapas. Ketiga pelaku ditangkap petugas di Dusun Garas Dusun Ponco Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Saat ini petugas terus masih mengembangkan kasus tersebut terkait para korbannya termasuk adanya kemungkina pelaku lain.
Adapun identitas ketiga pelaku yaitu berinisial IE (40) dan ME (23) yang bertindak selaku pencurian dan SB (14) yang merupakan anak dari IE, bertindak selaku penjual barang hasil curian kedua pelaku lainnya. Ketiga pelaku merupakan warga Desa Bundah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Madura.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula saat dua orang pelaku IE dan ME berpura-pura memesan ayam bakar di rumah makan wakul 77 yang berlokasi di Desa Kapas Kecamatan Kapas, pada Minggu (05/11/ 2017) sekira pukul 09.15 WIB lalu. Saat itu yang jaga di dalam warung ada 2 orang, setelah itu pelaku memesan makanan sebanyak 4 porsi sehingga salah satunya harus ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan pelaku dan dikarenakan masih ada satu orang lagi penjaga warung yang berada di depan, sehingga pelaku melakukan modus memesan lagi sebanyak 2 porsi makanan.
“Akhirnya satu penjaga warung yang seorang lagi harus masuk ke dalam guna mengambil menu tambahan yang dipesan pelaku," terang Kapolres.
Setelah kedua penjaga warung masuk ke dalam dapur untuk mengambilkan makanan yang telah dipesankan para palaku, kemudian pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil 1 unit Hp Merk Oppo warna putih, 1 unit Hp Samsung warna putih dan 1 buah tas berisi uang tunai Rp 3 juta dan STNK sepeda motor Vino serta SIM atas nama Luluk Hidayati yang tergeletak di meja kasir yang selanjutnya para pelaku kabur.
"Mengetahui hal tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Kapas," imbuh Kapolres.
Bedasar laporan korban tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendapatkan informasi bahwa dua pelaku IE dan ME posisinya berada di Dusun Garas Desa Ponco Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dan selanjutnya team melakukan penangkapan dan membawa ke Polres Bojonegoro guna diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pengembangan dua orang pelaku yaitu ME dan IE mengakui selain telah melakukan pencurian di rumah makan wakul 77, pelaku juga melakukan pencurian 1 unit HP Huawai di toko roti turut Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota. Sementara, peran pelaku SB bertindak selaku penjual barang hasil curian kedua pelaku.
"Dari dua HP hasil pencurian di rumah makan wakul 77 yaitu 1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung oleh pelaku SB dijual secara online sedangkan 1 unit HP Huwawei hasil pencurian di toko roti turut diamankan bersama pelaku IE," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku IE (40) dan ME (23) oleh penyidik disangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku SB (14) yang hanya berperan menjualkan hasil curiannya, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Kapas," pungkas Kapolsek. (red/imm)