Sebuah Truk Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan di Mapolres Bojonegoro
Sabtu, 11 November 2017 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebuah truk yang bermuatan kayu tanpa disertai dokumen yang sah pada Rabu (08/11/2017) sekira pukul 23.00 WIB lalu diamankan petugas Perhutani saat mengadakan patroli di wilayah jalan raya Bojonegoro - Nganjuk tepatnya di Desa Pajeng Kecamatan Gondang. Selanjutnya truk yang bermuatan kayu ilegal tersebut diserahkan oleh pihak Perhutani kepada piket Reskrim
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Rabu (08/11/2017) sekira pukul 19.30 WIB lalu, pihak Perhutani melakukan patroli di wilayah jalan raya Bojonegoro - Nganjuk tepatnya di Desa Pajeng Kecamatan Gondang dan mendapati kendaraan jenis truk nomor polisi S 8124UA warna kuning yang mencurigakan. Setelah itu, dilakukan pengecekan terhadap muatan truk tersebut, didapati truk tersebut sedang mengangkut kayu jati berbentuk gelondong berbagai ukuran sejumlah 159 batang.
"Kemudian petugas menanyakan dokumen kayu tersebut kepada pelaku atau pengemudi atau kendaraan tersebut dan ternyata pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait kayu yang diangkut di dalam truknya tersebut " ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh pihak Perhutani untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan.
"Akan tetapi saat dalam perjalanan terlapor berhasil melarikan diri," ucap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, walaupun pelaku berhasil melarikan diri, namun petugas berhasil mengantongi identitas pelaku karena pada sebelumnya pihak dari Perhutani berhasil meminta identitas pelaku saat dilakukan pemeriksaan di lokasi. Adapun identitas terlapor yaitu SPY (35) warga Desa Sumberbendo RT 07 RW 02 Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.
"Kami akan terus mencari pelaku, karena identitas telah kami kantongi," imbuh Kapolres.
Atas kejadian tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian material sebesar Rp 30 juta dan pelaku akan dengan pasal pasal 83 ayat (1) b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 2,5 miliar. (red/imm)