2 Pelaku Perjudian Jenis Kartu Remi di Ngambon Diciduk Polisi
Sabtu, 11 November 2017 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Ngambon) - Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (08/11/2017) sekira pukul 13.30 WIB lalu, berhasil menangkap 2 orang pelaku judi jenis kartu remi di dalam pasar Ngambon tepatnya dibelakang warung nasi goreng turut Desa Ngambon Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku tersebut berinisial JP bin PR (37) warga Desa Mediunan Kecamatan Ngasem dan NG bin TR (70) warga Desa Ngambon Kecamatan Ngambon.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, bahwa kronologis kejadian bermula pada Rabu (08/11/2017) sekira pukul 13.30 WIB, petugas dari Polres Bojonegoro melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Ngambon, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang sering dilakukan didalam pasar Ngambon Kecamatan Ngambon.
”Petugas segera melakukan penyelidikan dan diketahui memang benar di dalam pasar tersebut sedang ada pelaku yang sedang bermain judi kartu jenis remi dengan taruhan uang,” jelas Kapolres
Selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai Rp 94 ribu.
“Kedua pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Mapolsek Kota dan akan menjalani proses penyidikan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro.” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, keduanya oleh petugas dijerat dengab Pasal 303 ayat (1) angka 1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP, tentang perjudian.
“kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kapolres.
Kapolres tak henti-hentinya berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama Polisi memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya dengan memberikan informasi dan melaporkan jika masih ada perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di lingkungan masing-masing.
"Kami tidak akan melakukan kompromi terhadap segala macam jenis perjudian. Kami akan tindak tegas para pelaku perjudian," tegas Kapolres.