Kecelakaan Kerja
Seorang Pekerja, Meninggal Dunia Terjepit Mesin Penggiling
Senin, 13 November 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Kecelakaan kerja terjadi di PT Putra Jaya Sakti Perkasa, yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 13.30 WIB lalu. Seorang pekerja, terjepit mesin penggiling atau pencampur tembakau, sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Saat ini, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Korban diketahui bernama Jarot Agus Wahyudi (40), warga Desa Jombatan RT 005 RW 001 Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan, bahwa pada Sabtu (11/11/2017), sekira pukul 13.30 WIB lalu, korban bersama dengan 3 (tiga) orang karyawan CV Garuda Indah Jaya,sedang melakukan pemasangan dan pengetesan mesin penggiling atau pencampur tembakau yang di pesan oleh PT Putra Jaya Sakti Perkasa.
Setelah selesai melakukan perakitan, dilakukan pengetesan, namun beberapa saat setelah mesin menyala tiba-tiba mesin tersebut mati dengan sendirinya sehingga segera dilakukan pengecekan pada mesin tersebut dan ternyata korban sudah dalam posisi terjepit pada mesin tersebut.
“Para saksi berusaha untuk menolong korban,namun nyawa korban tidak terselamatkan.” terang AKP Mashadi.
Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro dan setelah menerima laporan, tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan olah TKP dan hingga saat ini, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Setelah dilakukan olah TKP dan visum terhadap jenazah korban, selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada ahli warisnya, ” lanjut AKP Mashadi.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon pada Senin (13/11/2017) siang membenarkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait adanya peritiwa kecelakaan kerja pada PT Putra Jaya Sakti Perkasa, yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 359 KUHP.” terang Kapolres melalui sambungan telepon selulernya. (red/imm)