Kasus Perangkat Desa
Penyidik Polres Bojonegoro Akan Lakukan Rekonstruksi di Rumah Kades Prayungan
Selasa, 28 November 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Guna melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan tersangka MCH, Kepala Desa Sedah Kidul, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (29/11/2017) besok, akan lakukan tahap rekontruksi, di rumah IRF, Kades Prayungan Kecamatan Sumberrejo. MCH, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/11/2017) lalu dan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota.
Baca: Penyidik Polres Bojonegoro Tetapkan Kades Sedah Kidul Sebagai Tersangka
Baca juga: Penyidik Polres Bojonegoro Telah Periksa 14 Kades Terkait Kasus Perangkat Desa
Baca juga: Lagi, 6 Kades Diperiksa Terkait Kasus Kades Kuniran
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim, beberapa waktu lalu, Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan setelah dilakukan penyidikan selanjutnya memasuki tahap rekonstruksi.
"Besok penyidik akan lakukan rekonstruksi di rumah Kades Prayungan," terang Kapolres, Selasa (28/11/2017) sore tadi.
Kapolres juga menambahkan bahwa dengan adanya rekontruksi ini, penyidik akan mencocokkan antara keterangan yang telah diberikan oleh Kades Sedah Kidul MCH dengan kejadian yang nyata dilapangan.
"Dari rekontruksi nantinya juga sebagai bahan tambahan penyidik agar lebih yakin dengan penetapan MCH sebagai tersangka," imbuh Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 6 (enam) kades, termasuk Kades Sedah Kidul, beberapa waktu lalu, 5 (lima) orang kades lainnya mengetahui aliran dana yang telah dikumpulkan oleh Kades Kuniran, MYD, yang selanjutnya seluruh dana tersebut diserahkan kepada Kades Sedah Kidul, MCH, yang memiliki peran sebagai perantara dana yang telah diambil oleh Kades Kuniran, MYD, dari 4 (empat) kades lainnya.
Selain itu, dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa bahwa MYD telah menerima aliran dana dari 24 calon perangkat desa, dengan jumlah uang sebesar kurang lebih Rp1,2 milliar, dari 4 kades yang telah diperiksa yaitu MSM, Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, SDN, Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SFN, Kades Payaman Kecamatan Ngraho serta HYT, Kades Purwosari Kecamatan Purwosari. (red/imm)