Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Minggu, 03 Desember 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Baureno) - Jajaran Polsek Baureno Polres Bojonegoro dengan dibantu warga Desa Pasinan Kecamatan Baureno pada Jum'at (01/12/2017) sekira pukul 23.30 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian disebuah toko emas yang terjadi pada Rabu (29/11/2017) sekira pukul 12.30 WIB lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun identitas tersangka berinisial MAS als Kipli Bin IR (25) seorang pemuda yang bekerja sebagai sales kasur warga Dusun Sidonganti Desa Woro Kecamatan Kepohbaru, sedangkan korbannya M Chadis (54) warga Desa Pasinan RT 015 RW 008 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menjelaskan, kejadian pencurian tersebut berawal pada Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor atau korban meninggalkan rumah untuk berangkat ke pasar Baureno sehingga rumah korban dalam keadaan rumah kosong. Sekira pukul 12.30 WIB pelapor kembali kerumah dan mengetahui kalau kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan plafon ruang tengah rumah korban, bolong.
"Ppelaku masuk kedalam rumah dengan cara membuka genteng diatas kamar mandi lalu menjebol plafon ruang tengah rumah pelapor", terang Kapolres.
Kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 6 juta, yang disimpan di dalam bak plastik yang diletakkan dibawah tempat tidur. Setelah itu, pelaku masuk kedalam kamar tidur Siti Amanah, anak korban, dan mengambil uang Rp 1 juta, yang disimpan di bawah kasur. Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar tidur Mila Nimma Adhiyah, anak korban, lalu mengambil 2 buah perhiasan emas jenis gelang yang jika ditaksir senilai Rp 3,2 juta, yang disimpan di dalam laci.
"Dengan adanya kejadian tersebut korba atau pelapor menderita kerugian Rp 10,2 juta,” imbuh Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Baureno dan pada hari Jum'at (01/12/2017), korban mendapatkan informasi dari pemilik toko emas “Dua Putri” bahwa seseorang yang tidak dikenal telah datang ke toko emas tersebut dan hendak menjual dua gelang emas beserta surat nya yang ciri-ciri nya sama dengan milik korban. Selain itu juga pemilik toko emas memberitahu ciri-ciri orang yang telah menjual emas jenis gelang tersebut.
"Kemudian korban curiga terhadap pelaku yang masih terdapat hubungan keluarga dengan menantu korban," lanjut Kapolres.
Berdasarkan ciri-ciri yang telah diberitahukan oleh penjual toko emas Dua Putri tersebut, korban selanjutnya memberitahukan kepada anggota Polsek Baureno Aiptu Sugiharto yang juga Bhabinkamtibmas Desa Pasinan. Dengan dibantu beberapa anggota Polsek Baureno dan warga Desa Pasinan, selanjutnya Aiptu Sugiharto mengamankan pelaku.
"Setelah ditanyai oleh petugas pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," jelas Kapolres.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui telah menjual dua gelang emas milik korban di toko emas “Dua Putri” di Pasar Desa Pasinan Kecamatan baureno dan uang hasil penjualan emas serta uang milik korban telah habis dipakai untuk membayar hutang dan belanja.
"Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Baureno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kapores.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencuria. “Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres. (red/imm)