Bayar Pajak Kendaraan, Sat Lantas Polres Blora Sosialisasikan Aplikasi Sakpole
Selasa, 05 Desember 2017 10:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Berbagai program pelayanan publik saat ini mulai diluncurkan untuk mempermudah masayarakat dalam mendapatkan kebutuhannya. Salah satunya layanan perpajakan kendaraan bermotor yakni pembayaran pajak bermotor online dengan berbasis aplikasi.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H, diwakili oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Blora Iptu Rustam bersama beberapa anggotanya mengadakan sosialisasi mengenai aplikasi SAKPOLE. Sosialisasi langsung diadakan di kantor Samsat Blora yang langsung berhadapan dengan masyarakat, Senin (04/12/2017). Selain itu, juga membahas tentang Pajak Kendaraan Bermotor dari BPPD Provinsi Jawa Tengah.
"Aplikasi ini bisa diunduh secara online oleh masyarakat untuk mempermuda dalam membayar pajak,” jelas kanit Regident Sat Lantas Polres Blora Iptu Rustam.
Menurutnya, aplikasi SAKPOLE merupakan Sistem Administrasi Pajak Online dan menjadi terobosan kreatif dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja Jateng, Bank Jateng, dan beberapa perbankan lainnya.
“Aplikasi online E-Samsat Sakpole dapat didownload di HP android masing-masing dengan cara mengunduhnya di playstore terlebih dahulu,” kata Iptu Rustam.
Rustam menjelaskan, layanan ini memudahkan masyarakat yang bepergian jauh atau terkendala waktu untuk bisa membayarkan pajak langsung. Selain itu juga disampaikan mengenai taat membayar PKB SWDKLLJ dan biaya administrasi pengesahan STNK.
"Jadi masyarakat bisa kapan saja membayar pajak dimana pun berada" imbuhnya.
Pihaknya juga menjamin masyarakat akan dipermudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan skala tahunan khusus wilayah Jawa Tengah.
"Dengan adanya aplikasi ini, pembayar pajak tidak perlu lagi mengantre di loket pembayaran, karena bisa melakukan pembayaran dimana pun dengan menggunakan metode e-banking, mobile banking, mesin ATM dan SMS payment," ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menuturkan penggunaan aplikasi tersebut sangatlah mudah yakni dengan mengikuti petunjuk yang disediakan. Apabila sudah membuka aplikasi, pengguna bisa memilih fitur pendaftaran online, kemudian mengisi data-data dan nanti akan muncul kode pembayaran.
"Selain memudahkan warga, terobosan aplikasi Sakpole diharapkan bisa menghilangkan praktek percaloan dan pungli. Bahkan wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan pajak,” lanjutnya.
Bagi wajib pajak yang berada di luar kota, tidak perlu khawatir, karena tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi Sakpole.
"Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak dapat mengunduh bukti pembayaran di aplikasi Sakpole kemudian ditukarkan dengan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP di kantor Samsat Online atau Samsat Keliling," tambahnya.
Sementara itu, Agus Siswanto salah satu wajib pajak mengaku senang dengan adanya sistem online SAKPOLE yang diluncurkan ini.
"Aplikasi ini tentu sangat membantu dan mempermudah para wajib pajak, terlebih bagi wajib pajak yang berada di luar daerah untuk taat membayar pajak" terangnya(teg/kik)