Komplotan Pencuri Mesin Traktor dan Penadahnya Ditangkap Polisi
Kamis, 07 Desember 2017 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo berhasil mengamankan komplotan pencurian mesin diesel traktor yang terdiri dari 3 pelaku pencurian dan 1 orang penadah, pada selasa (05/12/2017) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Deru Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Penangkapan keempat pelaku tersebut, petugas tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya selang selang beberapa jam setelah dilaporkan oleh korban yaitu pada pukul 19.45 WIB. Sementara peristiwa pencurian mesin diesel traktor tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB.
Adapun identitas pelaku yaitu SP Bin SR (45) warga Dusun Londe Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek, HK Bin SP (22) warga Dusun Londe Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek yang berperan sebagai supir, NR Bin SG (43) asal Dusun Gisikan Desa Gemulung Kecamatan Kerek, ketiga orang tersebut berperan sebagai pelaku pencurian dan LS Bin PJ (38) warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan, yang bertindak selaku penadah barang curian, keempat pelaku semuanya warga Kabupaten Tuban.
Sedangkan untuk korban Lamijo Bin Kardam (57) warga Desa Deru Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolsek Sumberrejo AKP M Nur Zjaeni, bahwa peristiwa tersebut bermula pada Selasa (05/12/2017) sekira pukul 19.15 WIB, saat korban ke sawah miliknya, traktor yang ditaruh disawah diketahui telah hilang. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Sumberrejo pada pukul 19.45 WIB.
"Setelah menerima laporan anggota Polsek mendatangi lokasi kejadian dan melakuka penyelidikan dan meminta keterangan pada saksi-saksi," tutur Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya kendaraan R4 warna putih, sehingga petugas segera melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang disebutkan warga tersebut dan petugas mendapati sebuah linggis, kunci pas dan 4 penumpang.
"Dari 4 penumpang tersebut, satu orang penumpang berhasil melarikan diri", lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap penumpang dan barang yang ditemukan didalam kendaraan tersebut, petugas mencurigai sebagai alat untuk mencuri, sehingga ketiga orang tersebut segera diamankan ke Mapolsek Sumberrejo untuk dimintai keterangan.
Dan berdasarkan interogasi awal, ketiga orang tersebut mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian Deisel dipersawahan dengan menggunakan kendaraan jenis Suzuki ERTIGA warna putih dengan Nomor polisi S 1367 HQ. Dan setelah berhasil mengambil mesin deisel tersebut, oleh para pelaku dijual kepada LS Bin PJ (38) warga Kecamatan Parengan Kecamatan Tuban.
“ Selanjutnya anggota juga langsung mengamankan penadah LS Bin PJ berikut barang bukti satu unit mesin diesel yang dibeli dari para pelaku,” lanjut Kapolsek.
Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing yaitu untuk tiga orang pelaku SP Bin SR (45), HK Bin SP (22) dan NR Bin SG (43) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk LS Bin PJ (38) selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sementara itu, untuk pelaku yang masih melarikan diri, petugas telah megantongi identitasnya dan masih melakukan pengejaran", pungkas Kapolsek. (red/imm)