Warga Kasiman Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Polsek Sugihwaras
Sabtu, 09 Desember 2017 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Sugihwaras) - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (09/12/2017) sekira pukul 15.00 WIB siang tadi, ditangkap anggota Polsek Sugihwaras, setelah ketahuan melakukan pencurian sepeda motor milik seorang seorang warga yang sedang diparkir di pesawahan di pinggir Jalan PUK Sugihwaras-Panemon, turut Desa Panemon Kecamatan Sugihwaras. Pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap oleh warga di pasar Sugihwaras.
Pelaku berinisial WN Bin KM (34) warga Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman, sedangkan korban bernama Jimin (60) seorang petani warga Desa Panemon RT 006 RW 002 Kecamatan Sugihwaras.
Kapolsek Sugihwaras AKP Temy Arrahman kepada media ini mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan saksi Kasmuri (41) tahun warga Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, Kulik (35) warga Desa Panemon RT 07 RW 02 Kecamatan Sugihwaras serta Kasman (35) warga Desa Siwalan Kecamatan Sugihwaras, kejadian diketahui oleh korban terjadi pada hari sabtu (09/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban sedang bekerja di sawah miliknya dan korban mengetahui sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi L 5897 PW, yang diparkir di Jalan PUK Sugihwaras-Panemon, turut Desa Panemon Kecamatan Sugihwaras, telah dicuri oleh 2 (dua) orang pelaku sehingga korban langsung meminta tolong kepada saksi yang selanjutnya saksi segera mengejar pelaku.
"Sesampainya di pasar Sugihwaras, satu orang pelaku tertangkap oleh saksi lain dan kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Sugihwaras", ucap Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa dari hasil penangejaran tersebut, satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor Honda Supra X.
"Untuk tersangka lain yang berhasil melarikan diri, anggota telah mengantongi identitasnya dan saat ini sedang dilakukan pengejaran", lanjut Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sugihwaras guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adanya kejadian tersebut pula, korban menderita kerugian materi sebesar Rp 4,5 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi L 5897 PW, milik korban yang telah dicuri oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.” pungkas Kapolsek. (red/imm)