Mencuri Laptop, Pemuda Asal Dander Ditangkap Polisi
Sabtu, 09 Desember 2017 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Dander) - Seorang pemuda berinisial EP Bin RS (18) asal Dusun Tempuran Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro pada hari Jum'at (08/12/2017) sekira pukul 11.30 WIB siang kemarin, harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh petugas kerena ketahuan mencuri sebuah laptop. Adapun kejadian pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (06/12/2017) sekira pukul 04.00 WIB di rumah milik korban Kusyadi SPd (39) warga Dukuh Temurejo Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander.
Kapolsek Dander Kompol Sunarmin, kepada media ini menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada Rabu (06/12/2016) sekira jam 04.00 WIB pagi, saat itu laptop warna hitam merek Lenovo milik korban ditaruh di atas kulkas dan korban keluar rumah, namun saat korban kembali ke rumah, laptop miliknya sudah hilang dan setelah diperiksa diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan karena tidak di kunci. Atas terjadinya peristiwa tersebut, korban diperkirakan menderita kerugian materi sebesar Rp 3 juta.
"Kemudian pada Jum'at (08/12/2017 sekira pukul 10.00 WIB, korban melapokan kejadian tersebut ke Polsek Dander," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, adapun penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari Tris warga Dukuh Cumpleng Desa Ngulanan Kecamatan Dander, bahwa pelaku pernah menawarkan sebuah laptop merk Lenovo dengan harga Rp 700 ribu dan dengan penawaran harga yang murah, Pak Tris justru malah curiga bahwa laptop yang ditawarkan boleh jadi merupakan barang hasil curian. Ditambah lagi dengan Laptop yang ditawarkan tidak ada charger serta dalam keadaan tidak menyala karena batterai habis.
"Dengan kecurigaan tersebut, Pak Tris tidak jadi membeli Laptop yang ditawarka tersangka," imbuh Kapolsek
Dengan adanya informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan petugas tidak membutuhkan waktu yang lama yaitu kurang dari 2 jam setelah diterima informasi, atau sekira pukul 11.30 WIB, dengan dibantu anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, anggota Polsek Dander berhasil mengetahui keberadaan pelaku sehingga petugas langsung melakukan penangkapan kepada palaku. Dan barang bukti satu buah Laptop merk Lenovo warna hitam ilik korban juga diamankan petugas.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Dander guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oleh petugas pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkas Kapolsek. (red/imm)