Merasa Tertipu Milliaran Rupiah, Seorang Warga Kedungadem Lapor Polisi
Senin, 11 Desember 2017 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Karena merasa telah ditipu oleh rekan-rekan bisnisnya, seorang warga Kecamatan Kedungadem pada Rabu (06/12/2017) sekira pukul 02.30 WIB lalu, melaporkan rekan-rekannya tersebut ke Polres Bojonegoro. Kejadian yang dilaporkan oleh korban tersebut terjadi pada Minggu (13/08/2017) sekira pukul 09.00 WIB lalu, dikandang sapi milik korban di Desa Sidorejo RT 003 RW 002 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dan atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian lebih dari Rp 1 milliar.
Saat ini, 2 (dua) orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya telah dilakukan penahanan. Sedangkan seorang terlapor lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun identitas kedua terlapor tersebut berinisial STY (35) yang saat ini masih buron, perempuan warga Dukuh Ngrapah Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem dan NA (37), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, perempuan asal Kedung Pandang Jabon Kabupaten Sidoarjo.
Selain kedua terlapor, penyidik Polres Bojonegoro juga meriksa 2 (dua) orang saksi yaitu HR (55), warga Dukuh Ngrapah Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem, yang selanjutnya karena keterlibatannya dan turut menikmati hasil kejahatan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan dan HT (47) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem, yang berstatus sebagai saksi.
Sementara korban bernama Drs Winaryo Yusi P SPd (54) pemilik sapi warga Desa Sidorejo RT 003 RW 002 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kronologi peristiwa tersebut bermula saat kedua terlapor yaitu NA (37) dan STY (35) bersama seorang perantara berinisial HR (55) pada Minggu (13/08/2017) datang ke kandang sapi milik korban, dengan maksud akan membeli sapi sebanyak 4 ekor, untuk hewan qurban, dengan harga sebesar Rp 114 juta.
“Keempat ekor sapi tersebut, menurut kedua terlapor akan dikirimkan kepada Pak Mul, warga Kabupaten Palangkaraya Kalimantan Tengah, yang merupakan bos dari keduanya," terang Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa sapi yang telah dipilih oleh kedua terlapor tersebut belum diberikan uang sebagai tanda jadi, melainkan hanya dititipkan kembali kepada korban dan akan diambil pada saat sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Selanjutnya pada Kamis (31/08/2017) atau sehari sebelum Idul Adha, kedua terlapor bersama HR selaku perantara datang lagi ke kandang sapi milik korban untuk mengambil sapi dan pada saat pengambilan, kedua terlapor bukan hanya mengambil 4 ekor sapi yang telah di pesan, melainkan mengambil sebanyak 9 ekor sapi dan kedua terlapor masih mengaku akan dikirim kepada Pak Mul.
"Akan tetapi, 9 ekor sapi tersebut oleh terlapor bukan dikirmkan kepada Pak Mul, melainkan dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari korban," imbuh Kapolres.
Kapolres menuturkan, tidak hanya berhenti sampai disitu, kedua terlapor dengan perantara HR, secara berulang-ulang terus melakukan pengambilan sapi hingga sejumlah 31 ekor, dengan harga total lebih dari Rp 1 milliar atau tepatnya sebesar Rp 1.017.300.000.
“Berdasarkan laporan korban tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan serangkaian penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti.” imbuh Kapolres.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terlapor NA (37) dan terhdap saksi HR (55), diperoleh keterangan bahwa 31 ekor sapi yang telah diambilnya bersama STY (35) dari kandang milik korban, bukan dikirim kepada Pak Mul melainkan dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban dan hasil penjualan keseluruhan sapi tersebut, mendapatkan uang sejumlah Rp 492 juta. Dari hasil penjualan sapi tersebut, oleh kedua terlapor dan perantara HR (56), dilakukan pembagian dengan perincian NA (37) mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, HR (55) mendapatkan bagian sebesar Rp 14 juta.
“Sedangkan sisa hasil penjualan sebesar Rp 458 juta, dibawa oleh STY (35) yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” lanjut Kapolres
Masih menurut Kapolres, pada Kamis (07/12/2017) Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar Perkara dan menghasilkan kesimpulan bahwa dalam perkara kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut, telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP dengan dua alat bukti yang sah yaitu 1 lembar surat pernyataan dan 5 lembar catatan Pengambilan sapi dengan total 31 ekor sapi.
Selanjutnya penyidik menetapkan terlapor NA (37) sebagai tersangka dan HR (55) yang semula berstatus sebagai saksi, karena turut menikmati hasil penjualan sapi-sapi tersebut, juga ditetapka sebagai tersangka dan terhadap keduanya dilakukan penahanan. Untuk tersangka HR (55), dtahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota, sedangkan untuk tersangka NA (37), penahanannya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sementara untuk terlapor STY (35), saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres.